Advokat Egar Mahesa Berhasil Bawa Kemenangan untuk Hj. Lena Lamohama: Pengadilan Palu Batalkan Penetapan Tersangka oleh Polri Sulteng

Berita795 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum dan Mediator Egar Mahesa & Partners atas nama Hj. Lena Lamohama.

Praperadilan ini diajukan sebagai respons terhadap penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 266 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/004/PID/KHEGR/II/2025 tertanggal 13 Februari 2025, di mana Hj. Lena Lamohama memberikan kuasa kepada Advokat Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.Med untuk mewakilinya. Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Palu dimulai pada 25 Februari 2025 dan telah melalui proses persidangan hingga putusan dibacakan pada 5 Maret 2025 di Ruang Sidang Tirta.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan oleh Termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

6. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

7. Membebankan biaya perkara praperadilan kepada negara.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Yuniar Yudha Himawan, S.H., dengan dibantu Panitera Pembantu Yenny, S.H. Kuasa hukum pemohon menyatakan kepuasan atas putusan ini, mengingat proses persidangan telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum sejak awal hingga proses pembuktian.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *