Kuasa Hukum Ahli Waris Telah Menyurati Polda Terkait Lambannya Penanganan Laporan Klien Nya di Polres Mempawah

Hukum58 Dilihat

Mempawah, kalbar – TransTV45.com || Terhadap kasus yang klien kami laporkan ke polres mempawah tentang dugaan pemalsuan, dengan pengaduan Nomor:TBP/221/IX/2024/SAT RESKRIM/RES.MPW. Rabu (12/03/2025)

Kami telah menulis surat kepada Kapolda Kalbar CQ Dirreskrimum Polda Kalbar, mohon penanganan segera di ambil alih oleh Polda Kalbar, karena hasil perkembangan penyelidikan baru kami terima hanya 1 kali saja, yaitu surat tertanggal :15 Nopember 2024, perkembangan hasil penyelidikan.

Sepatutnya di berikan setiap 2 Minggu sekali penyelidikan atas pengaduan klien kami, dan hingga hari ini telah berlangsung selama 6 bulan, proses penyelidikan yang kami anggap sangat lamban.

Klien kami adalah salah satu ahli waris sesuai dengan surat keterangan waris yang dibuat di Desa Bukit Batu dan juga di tanda tangani oleh kepala Desa dan di ketahui dan di tanda tangani oleh camat Sungai kunyit.

Yang membuat kami heran adalah penyidik berkali kali menekankan bahwa klien kami harus memiliki surat Penetapan ahli waris dari Pengadilan agama supaya pengaduan ini bisa di proses.

Perlu kami sampaikan bahwa Kepala Desa dan Camat merupakan bagian dari Aparatur Negara dan Pemerintahan, sesuai dengan pasal 8 undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

Wewenang dan prosedur merupakan landasan bagi legalitas formal bahwa surat keterangan ahli waris milik klien kami di buat dan di saksikan dan di tanda tangani 2 orang saksi dan di sahkan oleh Desa Bukit Batu juga di ketahui oleh Camat Sungai Kunyit di mana pewaris tinggal dengan di bubuhi stempel basah, bahwa surat keterangan ahli waris tersebut adalah berfungsi sebagai dokumen tertulis yang menyatakan kedudukan seseorang.

Surat keterangan ahli waris tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah dan memiliki derajat pembuktian yang cukup
Atas tindakan penyidik yang mengharuskan dan mewajibkan pelapor memiliki surat bukti penetapan dari pengadilan ini dan menolak surat keterangan ahli waris yang di buat di Desa.

Kami akan mengambil langkah untuk membuat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan yang klien kami laporkan yaitu di dlm surat penyerahan tanah dari pewaris HD kepada 2 orang yang menerima penyerahan menggunakan Bin HD dan Binti HD, padahal di ketahui bahwa anak kandung HD telah meninggal dunia ketika berusia Balita.

Perbuatan kedua orang ini menerima penyerahan tanah seolah olah adalah anak kandung dari HD dengan mencantumkan Bin dan binti adalah merupakan dugaan perbuatan pidana Pemalsuan sebagaimana pasal 263 KUHP. Sehingga perbuatan ini klien kami laporkan ke polres mempawah mohon segera di ambil alih penanganannya oleh Polda Kalbar agar segera mendapatkan kepastian hukum. Ungkap Ike Florensi Soraya,SH sebagai kuasa hukum Ahli waris.||Jurnalis:Suparman

Kuasa hukum :
IKE FLORENSI SORAYA,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *