Belitung TransTV45.com., Kawasan Hutan Produksi HP sebagai kawasan penyangga hutan lindung, seharusnya di jaga kelestariannya, ternyata di desa Terong kecamatan Sijuk Belitung seolah di abaikan secara masif, telah berubah menjadi kapling kapling kebun sawit seolah olah Kebal Hukum.
Sesuai dengan salah satu materi jumpa pers Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH dengan wartawan, pada 26-02-2025 Kajari Mengatakan, ” Kejaksaan saat ini sangat fokus akan menindak tegas para perusak dan perambah hutan kawasan baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL),dan juga hutan Konservasi., Karena hal ini berpotensi sangat merugikan negara, bahkan Kejaksaan agung telah memerintahkan kepada kita untuk mendata seluruh kegiatan ilegal yang merusak kawasan hutan dan melaporkan kepada Jampidsus untuk di tindak dan proses lebih lanjut, sesuai Undang Undang yang berlaku, dan kami pastikan akan membongkar juga bangunan bangunan ilegal yang berada di atas kawasan hutan, “. tutup Kajari.
Dari penelusuran dan tangkap layar kamera tim wartawan TransTV45, terlihat dengan jelas kawasan hutan produksi (HP) di desa terong +-80 % sudah berubah..,menjadi kawasan yang penuh dengan kebun kebun sawit dari yang berumur +-5 bulan sampai yang sudah siap panen dan yang sudah/sedang di panen.
Hasil wawancara dengan salah satu masyarakat pemilik kebun di kawasan HP, pada 14 -03-2024 pukul 14.00 wib mereka menunjukkan surat yang di keluarkan oleh Kades yaitu surat rekomendasi untuk berkebun, mereka mengatakan , ” Kami semua berani menanam sawit di sini karena sudah mendapat ijin/rekom dari pak Kades ini rekomnya pak, kalau tidak mana kami berani pak”. Ungkap Nara sumber.
Info yang di peroleh dari hasil wawancara di lapangan di duga sebagian para penggarap kawasan ada kerjasama dengan HTI, dan ada rekom desa.
Tim wartawan menemui Kades terong Suhaimi untuk Konfirmasi, Kades Mengatakan, ” Memang benar pak banyak kebun kebun sawit di kawasan HP, di wilayah saya desa terong, kami selaku Kades cuma mengeluarkan rekom untuk dapat meneruskan ke perijinan lebih lanjut”. ujar Kades.
Yang menjadi pertanyaan publik dan awak media apa benar..,kades boleh mengeluarkan surat/rekomendasi tentang pemanfaatan kawasan Hutan menjadi kebun kebun sawit dan lain lain.
Humas KPHL Belantu Mendanau, bapak Yoyon Sitompul, ketika di konfirmasi tentang kebun sawit dalam Kawasan HP, di desa terong, mengatakan, “Kami selaku pemangku kehutanan di wilayah Belitung sudah sering melakukan teguran dan tindakan pencegahan, dengan menghimbau agar masyarakat setempat jangan menanam sawit baru lagi di kawasan HP desa terong ini, kami sudah memasang plang peringatan untuk tidak berkebun di atas kawasan HP.,kecuali yg terlanjur yaitu yg sudah berkebun sawit di atas 5 tahun, itu kita daftarkan ke UUCK (undang undang cipta kerj) yg sudah memenuhi syarat, sudah ada juga yang mendaftar pada program Tora., yg jadi masalah ini banyak yang baru menanam inilah yang melanggar dan merupakan tindak pidana, untuk Kades juga sudah kami tegur dan larang agar jangan mengeluarkan rekom lagi., karena dengan adanya rekom itu banyak terjadi perusakan kawasan dan jual beli kawasan hutan. ” Ujar yoyon.
Lebih lanjut Yoyon mengatakan, ” Kementrian kehutanan sekarang sudah ada MOU dengan Kejaksaan Agung guna menindak pelaku perambahan Hutan, masalah HP desa terong ini juga sudah pernah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Belitung,”. Tutup Yoyon.
HS & Tim Redaksi