Terbitkan SHP Pabrik Jagung Ilegal, BPN dan Pemda Muna Bakal Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Mendagri, dan Ombudsman RI

Berita, Daerah389 Dilihat

Muna Sultra, Transtv45.com||Kasus dugaan kolusi dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna atas Lahan pembangunan Pabrik Jagung Kuning senilai Rp14,1 miliar memasuki babak baru. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan akan melaporkan BPN dan Pemda Muna ke Kementerian ATR/BPN Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan pelanggaran berat Terhadap Prosedur Penerbitan SHP. Pada Kamis, 27 Maret 2025.

Pabrik Jagung tersebut diketahui mulai dibangun oleh Pemda Muna sejak tahun 2022 tanpa kejelasan status hukum atas lahan yang digunakan. Lahan tersebut masih tercatat sebagai milik masyarakat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), belum ada akta hibah resmi, bahkan masih dalam status Terikat Gadai dalam program Tunda Tebang Jati di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga akhir Desember 2024. Namun, hanya beberapa bulan setelah masa gadai berakhir, BPN Muna justru menerbitkan SHP atas nama Pemda tanpa memperhatikan fakta Lapangan bahwa Bangunan Pabrik Jagung telah berdiri dan beroperasi secara ilegal selama kurang lebih tiga tahun sejak 2022.

Koordinator APAK, Hasidi, menyebut hal ini sebagai dugaan kolusi antara Pemda dan BPN Muna yang bertujuan untuk “membersihkan” jejak pelanggaran hukum terkait pembangunan Pabrik Jagung.

“Kami melihat BPN Muna telah menjadi bagian dari skenario legalisasi Pabrik ilegal ini. Penerbitan SHP bukan hanya soal administratif, tetapi telah menjadi alat untuk melegitimasi pelanggaran yang dilakukan Pemda Dalam Hal ini Dinas Pertanian Muna,” tegas Hasidi.

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi Pabrik Jagung berada di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Telah Melanggar dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna. Dalam Perda Muna tentang RTRW 2021–2041, disebutkan bahwa kawasan peruntukan industri, termasuk Pabrik  Pengolahan hasil Jagung, berada di Kecamatan Katobu, bukan di Kecamatan Kabawo.

Menurutnya, Penerbitan SHP tersebut Bertentangan Dengan Data Fisik di Lapangan dimana Pabrik Jagung Lebih dulu Ada dari Pada Legalitas Dan Juga Bertentangang Dengan berbagai regulasi Agraria, di antaranya:

1. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria, yaitu mengatur bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan di atas tanah yang belum sah dialihkan.

2. PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Yaitu mewajibkan verifikasi yuridis dan fisik sebelum penerbitan sertifikat.

3. Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Yaitu mengatur bahwa penerbitan sertifikat harus sesuai dengan peruntukan tata ruang.

4. PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Fasilitas Umum, Yaitu mewajibkan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan secara resmi dan transparan.

Hasidi menambahkan bahwa syarat pengajuan SHP sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021, Pasal 115 Menyatakan yaitu Harus sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), lokasi pengadaan tanah, serta dokumen perencanaan penggunaan lahan. Yang tidak dipenuhi oleh Pemda Muna sebab Pabrik Jagung terlebih Dulu ada sejak 2022 dari pada Legalitas Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Dokumen yang diajukan Oleh Pemda ke BPN sangat tidak sesuai. Bagaimana mungkin SHP bisa diterbitkan tahun 2025, sementara Pabrik sudah berdiri dan beroperasi Secara Ilegal sejak Tahun 2022 tanpa legalitas, Ini sudah menyalahi prosedur Hukum secara terang-terangan,” ujarnya.

Hasidi juga mempertanyakan sikap BPN Muna yang tetap memproses permohonan SHP, padahal pada saat pemecahan sertifikat induk SHM, bangunan Pabrik sudah Ada berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, seharusnya Kepala BPN Muna mengeluarkan Surat Keputusan penolakan atas pengajuan Permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut Karena sudah ditemukan Pelanggaran Hukum Agraria.

“Ini Jadi preseden buruk Kalau dibiarkan, maka akan jadi contoh bahwa Pemerintah bisa seenaknya bangun Pabrik ilegal, kelola dulu Secara Ilegal, Pura-pura di Launcing Dengan Mengundang Semua Pihak Pihak Yang Terkait Agar Terkesan Berjalan Baik Dan Didukung Oleh Semua Kalangan,  Termasuk Petinggi Aparat Penegak Hukum agar Pencairan Anggaranya Terus Berjalan dan Setelah ketahuan Ilegal, barulah urus legalitasnya belakangan saat ada masalah. Ini berbahaya,” tegasnya.

Hasidi menegaskan pihaknya akan segera melaporkan Dan Konsultasikan kasus ini ke Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, Dan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR & BPN Pusat Dan KPK RI dan Akan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk membatalkan SHP yang telah diterbitkan. Langkah ini diambil demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Ucapnya”

(LD.RAMLIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *