Kasus Tanah Kerangan, Andy Riski Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta

Breaking News3222 Dilihat

Kupang-Transtv45.com- Pada Kamis 10 Juni 2021, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kelas 1 A Kupang menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah di Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sidang tersebut, pembacaan tuntutan ditujukan untuk 5 Terdakwa yakni, Andi Riski Nur Cahya, Ente Puasa, Mahmud NIP, Haji Sukri, Supardi Tahia dan Dai Kayus

Kelima terdakwa itu, 4 di antarnya di tuntut 8 tahun Penjara sementara 1 orang terdakwa lainnya atas nama Haji Sukri di tuntut 9 Tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu sendiri di lakukan langsung oleh JPU Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

“Pembacaan Tuntutan”

Dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggti (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut masing-masing Terdakwa sebagai berikut :

<> Andi Riski Nurcahya dituntut 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.750 juta.
Mahmud Nip di tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp.750 juta.
<> Ente Puasa di tuntut 8 tahun Penjara dan Denda Rp. 800 juta.
<> Dai Kayus di tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp.750 juta.
<> Haji Sukri di tuntut 9 tahun penjara dan denda Rp.850 juta.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, S.H.,M.H dan Anggota Ngguli Liwur Mbani Awang, S.H.,M.H serta Gustap Marpaung, S.H.

Seperti diketahui sebelumnya Andi Riski Nur Cahya bersama 12 terdakwa lainnya di tangkap oleh Kejati NTT pada 14 Januari 2021 di labuan bajo, Manggarai Barat.

Mereka di tangkap atas dugaan penggelapan aset tanah pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 ha,dengan kerugian negara mencapai 3M, yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT”.

Mereka kemudian di bawa ke kupang untuk diamankan sebelum dilakukan proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Andi Riski sendiri sebulan sebelum penangkapan merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berpasangan dengan Pantas Ferdinandus, pada Nomor Urut 1.

Namun keduanya kalah pada pemilihan Bupati dan Wakil pada 9 Desember 2020 dan Kursi Bupati di tempati oleh Pasangan Edistasius Endi, SE dan Dr. Yulius Weng. (FMC/Andhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *