Ketua LSM Gementara Raya Kepulaun Nias Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Lahewa

Berita, Daerah106 Dilihat

Nias Utara – TransTV45.com||Ketua LSM Gementara Raya Kepulauan Nias, FEBEANUS ZALUKHU, resmi laporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Lahewa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Gunungsutoli pada Rabu (23/4/2025).

Ketua LSM Gementara Raya Kepulauan Nias, FEBEANUS ZALUKHU,  mengungkapkan bahwa hasil investigasinya dilapangan menemukan indikasi kuat bahwa realisasi anggaran Dana BOS pada periode tersebut diduga tidak sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya.

“Penggunaan Dana BOS pada beberapa pos anggaran di duga keras tidak terlaksana dan ada indikasi mark-up.” ujar FEBEANUS ZALUKHU usai menyerahkan laporan ke pihak kejaksaan.

Menurut FEBEANUS ZALUKHU, beberapa pos anggaran dalam laporan realisasi Dana BOS, seperti Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pembayaran Honorer, serta Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, memiliki nilai yang fantastis. Namun, berdasarkan temuannya dilapangan, kegiatan-kegiatan tersebut diduga fiktif.

Lebih lanjut, FEBEANUS menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Ia berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Ya, hari ini saya resmi menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Lahewa. Saya berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat segera menyelidiki kasus ini, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa jika ada indikasi korupsi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *