Pelaku Pencurian Hp di Mes Masjid Almunin NTT Diringkus Polisi

Kriminal521 Dilihat

Manggarai-Transtv45.com- Pelaku pencurian Hp di Mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil di tangkap Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai, pada Rabu (25/5/2021).

Pelaku teridentifikasi berinisial EHA (L), yang berdomisili di Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku EHA menjalankan aksinya ketika korban Ismail Mohi (22) sedang melakukan ibadah Sholat Isa di mes Masjid Almunin Nanga Paang.

“Pada hari Selasa 25 Mei 2021 sekira 19:00 Wita, pelaku masuk dan mengambil Hp milik korban di mes masjid masjid almunin Nanga Paang, ketika korban sedang ibadah Sholat Isa,” ujar AKBP Anton Widyodigdo.

Menurutnya, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian menjual hasil curiannya kepada Apolonaris Kumitor (26) berupa satu unit Hp jenis Realmi 6, yang beralamat di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Atas kejadian itu, pelaku membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/12/V/2021/NTT /Sek Satar Mese, tanggal 26 Mei 2021 tentang Kasus pencurian. Selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikian untuk mengungkap pelaku,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kamis 10 Juni 2021 Unit Jatanras berhasil mengamankan pembeli barang curian atas nama Apolonaris Kumitor di kediamannya, Cuncalawar kelurahan Satar Tacik kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

“Dari hasil interogasi terhadap Apolonaris Kumitor bahwa dia membeli barang dari Mikael Akrius Sumito dengan harga Rp2.100. 000,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Apolonaris Kumitor, Unit Jatanras kemudian bergerak cepat untuk menangkap Mikael Akrius Sumito di kediamannya di Laci , kelurahan Laci carep Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, Jumat 11 Juni 2021.

“Hasil interogasi, didapatkan informasi bahwa, Apolonaris Kumitor memperoleh Hp tersebut dengan cara membelinya dari saudara EHA ( pelaku pencurian ) dengan harga Rp. 1.750.000,” jelasnya.

Unit Jatanras kemudian mendatangi rumah EHA di Cuncalawar, Kelurahan Star Tacik, Kecamatan Langke Rebong. Namun pelaku melarikan diri, sehingga dia berhasil diamankan Unit Jatanras pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 15.00 Wita, di Pitak Kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai.

“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp jenis Realmi 6 dan uang tunai sejumlah Rp500 ribu rupiah,” tandasnya. (Hms/Andhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *