Tanggerang-TransTV45.Com-Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Tahun 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) serentak di seluruh IndonesiaIndonesia,26 April 2025.
Acara pembukaan dipusatkan di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Tangerang, dan diikuti secara langsung maupun virtual oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian besar peringatan Hari KI Sedunia dengan mengusung semangat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif Indonesia.
Turut hadir secara langsung melalui daring, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum Nur Ainun, Kabid KI Aida Julpha Tangkere, serta jajaran pejabat struktural di Aula Kebangsaan Kanwil Sulteng.
Dalam sambutannya, Dirjen KI, Razilu menegaskan bahwa peringatan Hari KI tahun ini bukan sekadar selebrasi, tetapi momentum strategis untuk memperkuat peran kekayaan intelektual dalam menghadapi tantangan zaman, khususnya di era digital.
“Tema tahun ini menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas serta inovasi anak bangsa, termasuk di bidang musik dan seni. Kita ingin pastikan karya mereka memiliki nilai ekonomi yang bisa dioptimalkan melalui sistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan adaptif,” ujarnya.
Dalam kegiatan MIPC serentak ini, DJKI menyelenggarakan berbagai program inovatif dan inklusif, antara lain:
• Layanan Konsultasi dan Pendaftaran/Pencatatan KI Gratis
• Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di seluruh Kanwil
• Pemasangan Twibbon Hari KI Sedunia
• Publikasi bersama oleh seluruh Kanwil
• Lomba Paduan Suara Mars DJKI
• Bazar dan Mini Games
• Santunan bagi Anak Yatim
Puncak peringatan akan digelar pada 26 Mei 2025, yang akan diisi dengan berbagai kegiatan strategis, seperti:
• Expose dan Apresiasi Kinerja DJKI
• Peluncuran fitur terbaru POP HC dengan e-SEAL versi 2025 & Laman Edukasi KI
• Penetapan Kawasan Berbasis KI dan Kick-off Roadmap Pengembangan KI
• Penyerahan Penghargaan dan Sertifikasi Merek kepada UMKM dan Kementerian terkait
Selain itu, DJKI juga tengah menjadi leading sector menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual untuk periode 2025-2027, sebagai amanah dari Kementerian PPN/Bappenas, yang menegaskan bahwa ekonomi kreatif berbasis KI menjadi salah satu penggerak utama pembangunan nasional sesuai dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden RI 2024–2029.
Pada triwulan pertama tahun ini, DJKI mencatat capaian signifikan dengan menerima 70.838 permohonan kekayaan intelektual dan berhasil menyelesaikan 116.126 permohonan perlindungan, baik atas hak cipta maupun merek. Ini menjadi bukti konkret atas komitmen DJKI dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Direncanakan pula pada bulan Agustus 2025, DJKI akan menggelar Indonesia Intellectual Property Expose (IIPeX), forum nasional yang akan mempertemukan pemilik KI dengan investor (business matching), serta menghadirkan IP Forum dan IP Crime Forum untuk memperkuat regulasi dan penanganan pelanggaran KI secara strategis.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut positif peluncuran kegiatan MIPC serentak ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Klinik KI Bergerak adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat.
Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng sendiri menggelar MIPC dengan mengambil tempat di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu dari pukul 10.00 hingga 21.00 WITA, dan akan terus membuka layanan hingga tanggal 15 Mei 2025.
“Momentum 25 tahun Hari KI Sedunia ini adalah pengingat bahwa negara hadir melindungi karya anak bangsa, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi melalui KI. Di Sulawesi Tengah, kami akan terus dorong UMKM, komunitas kreatif, dan pelaku usaha untuk melindungi merek dan ciptaan mereka. Karena di era digital ini, hanya yang terlindungi yang akan bertahan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap berkolaborasi dengan pemda, perguruan tinggi, dan komunitas untuk memperluas literasi dan akses layanan KI hingga ke pelosok daerah.
Dengan semangat Hari KI Sedunia 2025, DJKI dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia bersatu dalam misi besar: menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng