Nias-Transtv45.com- NL merupakan korban Pelaku pemerkosaan inisial BOG, yang terjadi tinggal di Desa Saewe disalah satu gubuk yang berdekatan dengan Pantai Hoya pada bulan Januari 2021 dan seterusnya terduga pelaku BOG melakukan hal yang sama pada bulan April 2021 di Sebelah berdampingan pantai Carlita.
Untuk diketahui, pelaku BOG merupakan putra dari seorang oknum anggota Polisi berinisial SG yang bertugas di Polsek Tuhemberua Nias Utara, Sumatera Utara.
Kepada awak media, selasa (15/6/2021) sekitar pukul 14:30 WIB di Polres Nias, Elyfama Zebua, S.H, kuasa hukum korban NL, mengatakan, Seorang oknum polisi mengantar anaknya di bandara binaka pada 10 April 2021 untuk melarikan diri ke seberang melalui bandara binaka kota Gunungsitoli Nias, Sumatera Utara.
Kuasa hukum dari korban NL, Ely fama Zebua, S.H Dan Faoziduhu Ziliwu, S.H, menceritakan Kronologis kejadiannya, waktu terduga pelaku berinisial BOG melakukan persetubuhan dengan cara paksaan terhadap korban berinisial NL yang tinggal di Desa Saewe.Pemerkosaan ini terjadi di salah satu gubuk yang berdekatan dengan Pantai Hoya pada bulan Januari 2021 dan seterusnya terduga pelaku BOG melakukan hal yang sama pada bulan April 2021 di Sebelah berdampingan pantai Carlita.
Lalu pelaku melarikan diri pada 10 April 2021 dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Sementara orang tua pelaku melindunginya dan ayah kandung pelaku menghantar anaknya (pelaku) ke bandara binaka kota Gunungsitoli.
Namun pada saat orang tua korban datang ke rumahnya, orang tua pelaku berdalih menjawab, anak saya sudah melarikan diri dan saya tidak tahu keberadaannya.
Mendengar pernyataan orangtua pelaku, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Nias agar pelaku memperpertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya, pada bulan april, korban inisial NL dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Nias, dan 15 juni 2021, korban di bawa ke rumah sakit oleh anggota unit PPA yang didampingi oleh rekan, penasihat hukum faoziduhu ziliwu, S.H dan mengambil visum sebagai bukti dan dilanjutkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kejadian tutur, elyfama.
Penasehat hukum korban NL, Elyfama Zebua, S.H dan Faoziduhu Zliwu, S.H di polres Nias kepada awak media mengatakan, Kasus pemerkosaan ini atau persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya secara paksa yang dilakukan oleh pelaku BOG dengan cara mengancama atau kekerasan maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan diancam hukuman pidana 12 tahun penjara”.
Orang tua korban meminta kepada penyidik polres Nias untuk menindaklanjuti terkait laporan proses penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang menimpa anak kami.
Kami sudah lakukan susuai prosedur hukum yaitu melaporkan kasus ini ke pihak Polres, mengingat anak kami yang sampai saat ini terauma atas kejadian tersebut, tandasnya.
Hingga diturunkan berita ini, kami masih menunggu konfirmasi dari Unit PPA Reskrim Polres Nias. (A.zebua)