Polres Palu Berhasil Amankan Kurir Sabu Bawa 2 Kg, Barang Bukti Dimusnahkan

Breaking News1770 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap Feri Fernando atas kepemilikan 13 paket sabu terdiri 2 paket besar,10 paket sedang dan 1 paket kecil, beratnya total sekitar 2,454,4479 gram, di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mantikulore,Kota Palu, Selasa (13/5).

Dari babuk seberat 2,454,4479 gram, kepolisian melakukan pemusnahan sabu seberat 2,420,6181 gram dengan cara di rebus,lalu di buang ke dalam peturasan, di Makopolresta Palu,Jalan Samratulangi,Kota Palu, Rabu (21/5).

Kepala kepolisian resort Kota Palu, komisaris besar (Kombes) Polisi Deny Abrahams mengatakan,tersangka di tangkap berdasarkan informan ada penyalahgunaan narkotika sebagai kurir menjual sabu di wilayah Kota Palu.

“Tersangka di tangkap di Jalan Cendrawasih ,sedang barang bukti narkotika di sita di jalan Garuda,Kota Palu,”kata Deny turut di dampingi, Kasat narkoba Palu AKP Usman.

Tersangka di sangkakan pasal 114 pasal ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup , paling singkat hukuman 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar-Rp10 miliar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *