Deli Serdang- TransTV45.com||
Pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan operasional sekolah BOS untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dalam kemajuan dan kenyamanan pembelajaran anak didik, pembelajaran tak hanya sekedar belajar dan mengajar Melainkan siswa dan siswi sekolah dasar harus mendapat kenyamanan kebersihan serta keindahan dari sekolah itu sendiri.
Namun ketika dikunjungi Tim Awak Media salah satu SD Negeri di kabupaten Deli Serdang yakni SDN 105326 Bangun Rejo yang ada di kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang yang ketika ditemukan pada hari kamis, (22/05/25) tampak kurang perawatan seperti cat yang kusam, asbes kusam dan jebol, kebersihan kamar mandi yang kurang, serta terdapat apa yang ditemukan yang wajib dipaparkan kepada publik mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional pusat yaitu BOS.
Namun kepala Sekolah SDN 105326 terkesan tertutup dalam penggunaan Dana BOS sehingga enggan memasang Infografis penggunaan Dana BOS, saat hendak dikonfirmasi, kepala sekolah tidak berada dikantor, namun berdasarkan keterangan oleh Operator sekolah kepala sekolah izin kerumah sakit “tidak ada pak tadi, katanya mau chekup kerumah sakit pak”tutur OPS kepada awak media.
DPP LSM PERADI angkat bicara terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap penggunaan Dana BOS melalui wakil ketua umum A.Siahaan “kami selaku lembaga swadaya masyarakat, rumah aspirasi masyarakat juga menegakkan kebenaran, untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak penegak hukum yang berwajib memeriksa penggunaan Dana BOS, sebab kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS, untuk itu kami memohon kepada aparat penegak hukum terkait agar secara transparan memeriksa oknum kepala sekolah diduga “Nakal” ujar A.Siahaaan wakil Ketua Umum DPP LSM PERADI dengan tegas.
Mengenai hasil yang ditemukan Oleh Tim Awak Media, terkait dengan situasi dan kondisi Sekolah yang diduga kurang nya perawatan, maka akan dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang untuk dimintai tanggapan, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA.
PPBMI
(JWI.D.S)