Morowali-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terus memperluas jangkauan pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
Kamis, (19/6/2025), tim Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi intensif bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal strategis dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Morowali, khususnya melalui penguatan sinergi antarlembaga.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Morowali, Hasyim, menyampaikan dukungannya terhadap fasilitasi pendaftaran KI melalui peran aktif lembaganya yang akan dikolaborasikan langsung dengan Kemenkum Sulteng.
Salah satu fokus utama adalah inventarisasi potensi indikasi geografis, seperti Kopi Buleleng dan Kopi Topogaro, yang dinilai memiliki nilai komersial dan kultural tinggi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis.
“Kami juga akan menjadwalkan audiensi lanjutan bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk memperkuat data dan dukungan teknis,” ujar Hasyim.
Di sisi lain, koordinasi bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali, Bahdin Baid, menghasilkan komitmen untuk mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI melalui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Pentingnya asas keberlakuan suatu peraturan itu adalah dapat dilaksanakan. Maka dari itu, kami mendorong tindak lanjut dalam bentuk penganggaran pada OPD terkait untuk memperkuat ekosistem KI di Morowali,” tegas Bahdin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Morowali. Ia menegaskan bahwa pelindungan KI bukan sekadar legalitas, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis potensi lokal.
“Sinergi dengan Pemda seperti di Morowali ini adalah bagian penting dalam misi kami untuk mendorong ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami siap memperkuat pendampingan, khususnya dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, dan berharap kerja sama yang telah berjalan baik dapat terus dilakukan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng merekomendasikan adanya penguatan dari operator wilayah untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis di Morowali serta perlunya koordinasi langsung dengan pimpinan daerah guna memastikan keberlanjutan program melalui dukungan anggaran yang memadai.
Upaya ini merupakan bagian dari target strategis Kemenkum Sulteng dalam memperluas kesadaran dan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual, serta mendorong pemanfaatannya sebagai instrumen peningkatan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng