Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperbup Kabupaten Banggai

Breaking News1875 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Dalam rangka memperkuat sistem hukum daerah yang responsif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi kegiatan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu. Selasa, (1/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Penbinaan Hukum, Sopian bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil, serta tim teknis dari Pemerintah Kabupaten Banggai.

Lima Ranperbup yang dibahas meliputi isu strategis mulai dari lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi desa, tata kelola BUMD, keamanan informasi digital, hingga kesehatan masyarakat.

Adapun kelima Ranperbup yang difasilitasi antara lain:

1. Ranperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);

2. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP);

3. Ranperbup tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Banggai Sakti;

4. Ranperbup tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

5. Ranperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2030.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Kanwil terhadap pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan norma hukum nasional, dan mampu diterapkan secara efektif.

“Kualitas tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas regulasinya. Kelima Ranperbup ini membuktikan bahwa Kabupaten Banggai memiliki komitmen kuat untuk memajukan daerah secara legal-formal, transparan, dan profesional,” ujar Rakhmat.

Terkait Ranperbup tentang RPPLH, Rakhmat menekankan pentingnya regulasi teknis sebagai instrumen pengendali kerusakan lingkungan.

“Perlindungan lingkungan hidup tidak cukup hanya dalam rencana makro. Perlu penguatan di tingkat aturan pelaksana seperti ini agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam pengawasan, penegakan, dan edukasi masyarakat,” tegasnya.

Sementara dalam pembahasan Ranperbup Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih, Rakhmat menyoroti urgensi regulasi teknis pascapengesahan koperasi secara badan hukum.

“Koperasi yang telah sah secara hukum perlu dikawal melalui aturan pelaksana yang mengatur manajemen internal, akuntabilitas, serta pemberdayaan anggota. Harmonisasi ini menjawab kebutuhan itu,” jelasnya.

Mengenai Ranperbup Tata Cara Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda, Kakanwil menegaskan bahwa seleksi pemangku jabatan strategis harus berpijak pada prinsip transparansi dan profesionalisme.

“BUMD yang sehat dimulai dari proses rekrutmen yang bersih dan sah secara hukum. Dengan adanya Ranperbup ini, pengelolaan Perumda Banggai Sakti bisa lebih akuntabel dan berdampak pada peningkatan pelayanan serta PAD,” tambahnya.

Dalam harmonisasi Ranperbup tentang SMKI dalam SPBE, Rakhmat menekankan bahwa aspek keamanan informasi merupakan komponen krusial dalam pemerintahan digital.

“Kepercayaan publik terhadap digitalisasi pemerintahan hanya bisa dibangun bila sistem keamanannya andal dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bentuk perlindungan data rakyat,” ucapnya.

Sementara terkait Ranperbup Penanggulangan TBC 2025–2030, Rakhmat Renaldy menyampaikan pentingnya integrasi kebijakan lintas sektor untuk menjamin keberlanjutan penanganan masalah kesehatan publik.

“TBC bukan hanya isu medis, tapi juga sosial dan struktural. Pemerintah daerah perlu dokumen hukum yang menggerakkan semua sektor dalam penanggulangannya. Harmonisasi ini menjadi langkah awal yang sangat penting,” jelasnya.

Kemenkum Sulteng memastikan bahwa seluruh proses harmonisasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, norma hukum, asas keterpaduan, serta nilai-nilai keadilan yang diatur dalam sistem hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya legal, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *