Waykanan-Transtv45.com- Maraknya Tindak pidana korupsi dan tugas utama KPK untuk memberantas tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme kini kabupaten Waykanan melakukan indikasi Nepotisme.
Awak media menelusuri proyek pekerjaan peningkatan jalan pasar banjit – Juku batu,(15/06/2021) dengan nomor kontrak : K-008/KTR-BM/APBD-DAK/DPU-WK/2021 Dengan nilai kontrak Rp.2.871.030.000.00 pelaksana Dinas Pekerjaan Umum Way kanan dan mencoba konfirmasi melalui via tlp dengan Kabid PUPR mengungkapkan ” proyek itu punya anggota Polisi Pringsewu Mantan Kasat inisial Psl ungkap Kabid Angra.
Awak media terus mencoba menemui pengawas lapangan dan beberapa lembaga LSM way kanan mengungkapkan hal yang sama” proyek itu punya anggota polisi pak inisial Psl ungkap nya”
Beberapa kali menemui kepala dinas untuk memastikan kebenaran pernyataan Kabid angra terkait proyek milyaran yang di kerjakan oleh oknum polisi kepala dinas slalu tidak ada di kantor.
Padahal jelas Kapolri Idham Azis mengungkapkan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang kedapatan meminta jatah proyek .berdasarkan edaran Kapolri nomor R/2029/XI/2019 .
Kami menilai dinas PUPR dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja melakukan indikasi Kolusi dan Nepotisme memberikan atau bekerja sama dengan oknum melakukan indikasi Korupsi.
Kami berharap kepada pemerintah kabupaten way kanan menindak tegas oknum dinas yang melakukan indikasi KKN.
(Zainal)