Kemenkum Sulteng: Kota Palu Perkuat Aturan Daerah Demi Warga

Breaking News1879 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pembangunan hukum di daerah.

Pada Rabu (20/8/2025), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, digelar kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang diBuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kota Palu melalui Sekretaris Daerah Kota Palu, terkait harmonisasi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi:

• Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,

• Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta

• Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Harmonisasi ini dihadiri jajaran tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Sekretariat Daerah Kota Palu dan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi menjadi fondasi agar setiap regulasi daerah selaras dengan hukum nasional, serta benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu,” ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum.

“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir dari daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi.

Dengan begitu, aturan-aturan ini bisa menjadi instrumen pembangunan dan perlindungan bagi warga,” tambahnya.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan Raperda yang tengah dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *