Pengedar Sabu di Baturaja Timur Ditangkap, Polisi Amankan 14 Paket Siap Edar ‎

Berita, Daerah523 Dilihat

BATURAJA Sumsel- TransTV45.Com|| Unit I Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP alias OB (28), warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,41 gram, yang ditemukan di dalam saku jaket abu-abu merk Levi’s milik tersangka. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

‎1 lembar kertas aluminium foil,

‎1 bungkus plastik klip bening besar,

‎4 bungkus plastik klip bening kecil,

‎1 kotak kardus kecil,

‎1 unit handphone Vivo Y17S warna abu-abu,

‎dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 2358 FAA.

‎Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Baturaja Timur.

‎“Dari hasil penyelidikan, Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Fitrawadi, S.H. langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” jelas AKP Ibnu Holdon.

‎Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RP alias OB dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(‎Hen SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *