Januari – September 2025 Polres Tapsel Sukses Sita 3.192,28 Gram Sabu-sabu, 119 Pelaku Ditangkap

Berita, Daerah30 Dilihat

Tapsel Sumut –TransTV45.com|| Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menyita narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 2.815,88 gram dengan tersangka yang diamankan pada hari Selasa tanggal 17 juni 2025 sekira pukul 06.50 wib di hotel Mitra Indah kelurahan Pasar Gunung Tua kecamatan Padang Bolak kabupaten Padang Lawas Utara

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara,SH.,SIK.,MH saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu, Kamis (2/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan

laporan polisi nomor : LP/A/76/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Juni 2025 atas nama Safrizal Tarigan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Labfor yang diwakili oleh Dr. Supiyani, M.Si, Kajari Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Johny Harto, S.H, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadli, S.STP,. M.Si, Kabag Kesbangpol Kab. Padang Lawas Utara Muzni Lelo Halomoan Harahap, S.STP., M.SIP, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara Maralobi Siregar, S.Sos, MM, Waka Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin, S.E, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H, Penasehat Hukum Tris Widodo, S.H., M.H, PJU Polres Tapanuli Selatan, personil Satres narkoba Polres Tapsel, Insan Pers media cetak dan elektronik dan tersangka.

Dalam keberhasilan tersebut Polres Tapsel berhasil mengungkap 97 kasus dengan jumlah 119 orang dengan jumlah keseluruhan barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 3.192,28 gram, daun ganja kering siapa edar seberat 10.612, 94 gram. Pengungkapan terhitung mulai bulan Januari hingga September 2025.

Sebelum barang bukti Sabu dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan barang bukti narkotika jenis Sabu oleh Kabid Labfor yang diwakili oleh Dr. Supiyani, M.Si.

Rangkaian berikutnya pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan cara diblender, lanjut penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk perang melawan narkoba. Karena narkoba merupakan akar dari segala kejahatan dan kami meminta seluruh pihak ikut peran serta membantu dalam pengungkapan peredaran gelap penyalahgunaan narkoba di kabupaten Tapsel dan Paluta,” ungkap mantan Kapolres Tanjung Balai itu.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Tapsel AKP I.R Sitompul,S.H., M.H menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut sudah disisihkan dari sebagian barang bukti yang disita dan telah ditetapkan oleh kejaksaan negeri Padang Lawas Utara (Paluta) untuk dimusnahkan.

“Para pelaku diancam pasal 114 bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu, diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas mantan Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang itu.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *