Sanggau Kalbar,TransTV45.com./ Proyek rekonstruksi jalan nasional Batas Kota Sanggau – Sekadau yang dibiayai APBN 2024 senilai Rp18.488.658.000 menuai sorotan keras. Hanya berselang singkat setelah pekerjaan selesai, ruas jalan ini dilaporkan sudah mengalami retak dan kerusakan di beberapa titik, hingga terpaksa ditambal di masa pemeliharaan, Rabu (22/10/2025)
Proyek ini tercatat berdasarkan papan informasi resmi memiliki data sebagai berikut:
Nomor Kontrak : 07/PKS/HK 02.01/Bb20.6.2/2024
Tanggal Kontrak : 06 Februari 2024
Tanggal Mulai Kerja : 12 Februari 2024
Nilai Kontrak : Rp18.488.658.000
Penyedia Jasa : PT. Teknik Berjaya Selaras
Konsultan Supervisi : PT. Fini Rekayasa Konsultan
Waktu Pelaksanaan : 300 hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 365 hari kalender
Fakta kerusakan dini ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memenuhi standar mutu, dan berpotensi terjadi pengurangan kualitas material.
“Kalau sejak awal kualitas pondasi dan lapisan struktur diabaikan, perbaikan di masa pemeliharaan hanya jadi kedok menutupi kegagalan. Itu bukan maintenance itu penyesalan,”ucap Ketua DPW LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat Revie Achary Sj
Revie Achary juga mendesak PPK, Satker PJN Kalbar, Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum (APH) segera turun lapangan untuk mengaudit Metode pelaksanaan & kesesuaian kontrak,Hasil uji laboratorium material (asphalt, agregat, CBR, kepadatan lapangan)
,Dokumentasi harian/pengawasan riil konsultan supervisi,Potensi moral hazard berupa pengurangan kualitas demi mengejar margin
“Jika terbukti sejak awal pekerjaan dilakukan asal-asalan, pertanggungjawaban hukum wajib ditegakkan,karena proyek fisik bukan perlombaan dekorasi, dan APBN bukan modal percobaan kontraktor,Uang rakyat menuntut integritas, bukan tambal-sulam” ucap Bung Revie tegas
Reporter:Mulyono
Liputan Tim