
Sambas, TransTV45.com. : Sejumlah warga Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah,mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas,untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap HR,mantan kepala desa Tebuah elok yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp600 juta. (Kamis, 23 Oktober 2025)
Kasus ini sebelumnya telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, yang kemudian memberikan tenggat waktu 60 hari kepada HR untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengembalian dilaporkan belum dilakukan secara penuh. Sehingga Inspektorat Sambas melimpahkan perkara ini ke Kejari Sambas untuk dilakukan penyelidikan.
Korli salah satu pelapor menyampaikan, kekecewaannya karena surat pemanggilan hanya melalui pesan singkat tidak melaui surat resmi,
“Saya juga pelapor, tapi tidak diminta keterangan,seharusnya ada surat resmi bukan melalui pesan singkat via WhatsApp kami tidak tahu siapa yang di panggil soal pelapor ada tiga, Kami ingin kejari Sambas bekerja serius,mantan Kepala desa kami sudah jelas merugikan negara, ini bukan kasus pertama,ini sudah tiga kali ada kerugian dikembalikan,ada kerugian dikembalikan bukan nya malah kapok malah makin besar korupsi nya yang terakhir 615 juta lebih, jadi harapan kami pihak kejaksaan respon cepat biar masyarakat tidak bergejolak, kalau tidak merespon kami akan pergi ke Kejati”. Ujar nya

Hal senada pun di sampaikan oleh Andi yang juga sebagai pelapor,
“Sebelumnya audit inspektorat telah menemukan adanya kerugian negara 615 juta lebih, diberi waktu pengembalian 60 hari tidak sepenuhnya dikembalikan hingga LHP tersebut di limpahkan kejaksaan, tapi dari pihak kejaksaan mengatakan akan memberikan waktu 20 hari penyelidikan, jika ada temuan lagi dalam penyelidikan maka saudara harun bisa ditetapkan sebagai tersangka “. Ujar nya
Amirudin, S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membenarkan ada nya pemanggilan kepada masyarakat Desa Tebuah Elok,berdasarkan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang di lakukan oleh inspektorat Kabupaten Sambas.
“benar, sebelumnya ada laporan dari masyarakat kita teruskan kepada inspektorat, dari hasil pemeriksaan inspektorat ada nya kerugian negara, diberikan waktu selama 60 hari, sejak dikeluarkan LHP tersebut batas yang ditentukan belum sepenuhnya dikembalikan oleh mantan kades tersebut, maka kejaksaan negeri Sambas Menindaklanjuti temuan tersebut pada tahap penyidikan”. Ujarnya
Ia pun menambahkan dan berharap,
“Dengan ada nya pengembalian, saya berharap kepada masyarakat jangan khawatir karna proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan undang-undang, harapan kita Desa yang sebagai ujung tombak bersih dari segala PMH apalagi korupsi dengan dana desa, dengan adanya program jaga desa kita akan memberikan penyuluhan hukum dan memberikan pemahaman kepada desa, perangkat desa dan Kepala desa “. Ujar nya
Mulyono





