BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Bersinergi Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja

Breaking News908 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com- BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota, dan seluruh penggiat masjid di Indonesia.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara. Acara ini disaksikan langsung oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla; Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; serta Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i.

Melalui sinergi ini, para penggiat masjid seperti takmir, imam, muadzin, marbot, khotib, dan pekerja lainnya di lingkungan masjid maupun musala akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan apresiasinya kepada DMI. “Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan para penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ujarnya.

Jusuf Kalla menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk menjamin kesejahteraan para pengurus masjid yang selama ini termasuk dalam kelompok pekerja rentan. “Dengan demikian, mereka yang mengabdi di masjid juga mendapatkan jaminan sosial yang layak,” kata JK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, turut mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menyebut langkah BPJS Ketenagakerjaan dan DMI sebagai contoh nyata perlindungan bagi pekerja informal dan rentan. “Kami di Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi agar semakin banyak rakyat Indonesia yang terlindungi,” ujarnya.

Kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional. Diharapkan, setiap penggiat masjid dapat menjalankan tugas pengabdiannya dengan lebih aman, tenang, dan sejahtera.

Merespons kerja sama ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, menyampaikan apresiasi dan komitmennya. Ia menyatakan bahwa kerja sama strategis ini merupakan langkah penting untuk melindungi kelompok pekerja rentan dengan risiko kerja yang cukup tinggi, yang selama ini belum banyak tersentuh perlindungan formal.

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi kerja sama ini di wilayah Sulawesi Tengah. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu akan mempercepat sosialisasi dan memastikan proses pendaftaran para penggiat masjid berjalan optimal,” tegas Luky.

Ia menambahkan, dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, diharapkan para pengurus masjid dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan sejahtera.

“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja. Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat serta memperkokoh sistem jaminan sosial di Indonesia,” tutup Luky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *