Palu-TransTV45.Com//Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh pejabat publik.
Laporan tersebut resmi terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. Rian melaporkan dugaan penghinaan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada eks Direktur drg. HM.
Firmansyah menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi
“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Firmansyah.
Dia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang dilontarkan drg. HM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Firman, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” ujar Firmansyah.
Firmansyah juga menyoroti permintaan maaf secara terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup-grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
Firmansyah menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Diketahui, insiden itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.
Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi kepada drg. HM terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkannya ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.
Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian mengaku upaya konfirmasi itu dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan.(**)




