Petani Sawit Tolitoli Apresiasi Ketegasan Kejati Sulteng, Yakin Kasus PT TEN dan PT CMP Ditangani Adil Tanpa Pandang Bulu

Breaking News19 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli bersama Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah dan DPW JPKP Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Apresiasi tersebut disampaikan dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (29/6), setelah sebelumnya massa menyampaikan aspirasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit Kabupaten Tolitoli.

Aksi damai diterima dengan baik oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Perwakilan massa berdialog langsung dengan Asisten Intelijen (Asintel) dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak akan pandang bulu dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sepanjang didukung data, fakta, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh massa aksi. Menurut mereka, komitmen tersebut sejalan dengan langkah-langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selama ini yang dinilai berani mengungkap berbagai persoalan hukum di sektor pertambangan, termasuk perkara yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) maupun pertambangan nikel. Keberanian tersebut telah membangun kepercayaan masyarakat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, mengatakan masyarakat datang ke Kejaksaan Tinggi bukan untuk memberikan tekanan, melainkan menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan dukungan terhadap komitmen penegakan hukum yang selama ini ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Marwan mengungkapkan bahwa KAK Sulawesi Tengah sebelumnya juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan data yang menurut KAK perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Menurut Marwan, salah satu pihak yang turut dilaporkan adalah mantan Bupati Tolitoli yang pada saat proses penerbitan izin diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, yang bersangkutan saat ini diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan tersebut.

Kondisi itu, menurut KAK Sulawesi Tengah, perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menerima aspirasi masyarakat dengan baik. Pernyataan bahwa Kejati tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam, memberikan harapan baru bagi masyarakat petani di Kabupaten Tolitoli.

Kami juga telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP PT TEN dan PT CMP beserta dokumen pendukungnya.

Kami menghormati proses hukum yang akan berjalan dan percaya Kejati akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang diduga terlibat secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Marwan.

Sebelumnya, Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli juga menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan diterima langsung oleh Ketua Pansus Kelapa Sawit, Nurmansyah, bersama tiga anggota Pansus. Dalam dialog tersebut, Pansus menyampaikan komitmennya untuk merekomendasikan penghentian sementara operasional PT TEN dan PT CMP.

Komitmen tersebut didasarkan pada hasil pendalaman Pansus yang menemukan sejumlah persoalan, di antaranya kedua perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta tidak kooperatif karena tidak memenuhi permintaan data dan dokumen yang diminta Pansus selama proses penyelidikan berlangsung.

Sementara itu, orator Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli, Jasmin, menyatakan masyarakat berharap rekomendasi Pansus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya meminta negara hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak petani. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan perkebunan, maka kami berharap seluruh proses hukum dijalankan secara adil tanpa membedakan siapa pun,” ujar Jasmin.

Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli bersama KAK Sulawesi Tengah dan DPW JPKP Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah serta tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Mereka berharap langkah tersebut menjadi awal terwujudnya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Tolitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *