Jakarta-transtv45.com,Proses panjang dan melelahkan, 5 tahun lalu (2017-red) kasus ini mulai dilaporkan ke ranah hukum di kota Balige, Jumat (09/07/2021).
Warga masyarakat kabupaten Toba faham dan permanen tercatat bagaimana liku-liku penanganan pengaduan ini bergulir siapa pelapor dan Terlapor siapa saja? “Polres Toba dan Kejari Balige punya data tentang kasus ini, walaupun petugas (aparat penegak hukumnya-red) silih berganti.”
Kenangan penanganan 5 tahun lamanya Kasus korupsi dana desa ini membuat warga Masyarakat Tornagodang/pelapor menderita perasaan, hingga memunculkan kerugian yang luar biasa; Sosial dan ekonomi.
Bahkan nyaris selama 4 tahun terjadi konflik horizontal akibat liku liku dan liciknya segelintir terlapor lainnya yaitu pejabat kades Amrin Panjaitan membuat akal akalan dengan cara menghasut warga desa Tornagodang membenci Pelapor.
Bahkan Oknum Kades Amrin Panjaitan ini tidak segan segan meneror, menyatroni warga yang dianggapnya tidak sehaluan dengan ulahnya sendiri.”
Pihak Kejaksaan Negeri Tobasa Titipkan Tersangka “JS” di Sel Tahanan Polres Toba ”
Kasi Intel Kejari Tobasa Gilberth Abiet Nego Partogi Sitindaon. SH, jelaskan bahwa saat ini tersangka kasus pidana korupsi dana desa Tornagodang Inisial “JS” betul kita lakukan penahanan dan akan segera disidangkan kasusnya di Pengadilan terang Gilbert Sitindaon kepada Obor Panjaitan lewat sambungan kontak no +62821-6655-×××× pada hari kamis malam (8 juli 2021).
Kepada media ini, Gilbert Sitindaon menerangkan dan mengakui bahawa “JS” ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus pidana korupsi dana desa Tornagodang, dan yang bersangkutan sementara kita tahan di Sel Tahanan Milik Polres Toba, sementara itu dulu yang bisa saya jelaskan kebetulan saya sudah tidak di kantor nih melainkan sudah dirumah (sudah pulang dinas) Tandas Gilbert Sitindaon.
(As.laoli/AViD)