Lumajang – TransTV45.com – Jajaran Polres Lumajang kembali melakukan penyekatan di Pos Penyekatan jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah dan Sukasari, Kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, Jumat (9/7/2021).
Penyekatan di Jembatan Timbang dan Pos Sukosari, melibatkan Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, dan Dishub Lumajang.
Petugas gabungan melakukan penyekatan mulai pagi hingga malam terhadap kendaraan roda dua dan roda empat berplat luar kota Lumajang yang masuk Lumajang baik dari arah Probolinggo dan Jember.
Selama penyekatan berlangsung sudah ada 148 kendaraan yang diperiksa petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan.
“Di pos penyekatan jembatan timbang Klakah dan Pos Sokosari petugas memeriksa 148 kendaraan berplat luar kota Lumajang,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Dijelaskan, dari hasil penyekatan mulai pagi sampai malam, tercatat ada 15 kendaraan roda empat dan roda dua yang terpaksa putar balik.
“Kendaraan yang kami putarbalikan ada 15 kendaraan baik dari Pos penyekatan Jembatan Klakah dan Pos Sukosari,” ujar Ipda Andrias Shinta.
Ia mengatakan, lima belas kendaraan ditindak oleh petugas gabungan lantaran tidak bisa menunjukan surat atau persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat.
“Kendaraan-kendaraan ini tidak bisa menunjukan surat kelengkapan perjalanan di masa PPKM Darurat,” ucapnya
Kemudian Paur Subbag Humas menjelaskan, adapun persyaratan yang dimaksud yakni, kartu vaksin, hasil tes Swab PCR atau Antigen hingga surat keterangan kerja di sektor esensial atau kritikal.
“Kami mengimbau warga Lumajang untuk mengurangi mobilitas selama pelaksanaan PPKM Darurat di daerah itu.Sebab, dengan kurangnya mobilitas warga diyakini bisa mengurangi penularan Covid-19 di Kabupaten Lumajang,” himbau dia.
Menurut Shinta, penyekatan dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Lumajang No 188.45/272/427.12/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
“Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli sampai 20 Juli nanti,” pungkas Shinta.
Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang