Diduga Edarkan Ribuan Pil dobel L Waga Tegalsari Kecamatan Pare Kediri Ditangkap Polisi

TNI & POLRI390 Dilihat

Kediri – TransTV45.com – Aksi MM alias Cimol ( 21), pegawai rumah makan mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil dobel L harus berujung bui.

Tersangka warga Dusun Tegalsari, Rt/ Rw 003/019, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri di tempatnya bekerja, pada Kamis (08/07/2021) pukul 10.00 WIB.

Tak tanggung – tanggung, dari tangan tersangka, polisi menyita 1.500 butir pil dobel L dimasukkan dalam 2 botol plastik warna putih, dan dan 1 Handphone merk Xiaomi warna hitam.

” Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara ( TKP ) sering digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian oleh pihak Satresnarkoba Polres Kediri dilakukan serngkaian penyelidikan”, kata Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono, Kamis ( 15/07/2021) siang.

Dan ternyata informasi yang sampai kepada petugas adalah benar adanya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempatnya bekerja.

” Tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan pil dobel L kepada Sulistiono alias Tio, ” ujarnya.

AKP. Ratmoko Budi Lartono menyebut, pihak Satresnarkoba Polres Kediri akan mencari bukti lain dan mengembangkan kasus ini dengan mencari tersangka lain yang terkait.

Selanjutnya, tersangka, Sulistio alias Tio, selaku saksi, dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di rutan Mapolres Kediri. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter : imin
Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *