Lumajang – TransTV45.com – Polsek Lumajang Kota mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor, Senin (26/7/2021) dini hari.
“Pelaku ditangkap oleh warga setempat setelah itu Polisi datang ke tempat kejadian dan mengamankannya,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, awalnya petugas Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi percobaan pencurian di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mendatangi TKP, di lokasi itu masyarakat sudah mengamankan 1 pelaku berisila RA.
Tidak butuh lama, Polisi mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku lain bersembunyi di area pemukiman masyarakat.
“Petugas dari Polsek Lumajang Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial FBS diarea pemukiman warga,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan salah satu pelaku menemukan barang bukti 3 buah kunci palsu, 1 buah pegangan kunci palsu.
“Petugas juga menemukan 1 buah tas yang berisi uang Rp. 3.950.000,” imbuh Shinta.
Untuk mengatahui tas yang berisi uang, petugas mengintrogasi kepada kedua pelaku, ia mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor Honda Beat, kemudian sepeda motor tersebut disembunyikan di JLT, kecamatan Sukodono,” terang Shinta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Senin (26/7/2021) saat itu korban memakirkan sepeda motor diteras rumahnya dalam keadaan terkunci stir dengan posisi menghadap ke arah utara, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk beristrihat.
“Aksi kedua pelaku ini kepergok oleh warga sekitar sehingga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar,” Ujar Shinta.
Ia mengungkapkan, sementara barang bukti berhasil diamankan adalah dua sepeda motor yakni 1 unit sepeda motor supra 125, 1 unit Honda Beat, tas pinggang berisi uang 3 juta, 3 buah kunci T, dan 1 buah batang kunci T.
“Dua pelaku diamankan adalah FBS (25) warga Desa Mlawang, dan RA (23) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah,” tandas Shinta.
Saat dilakukan interogasi kedua pelaku ini pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB melakukan pencurian sepeda motor motor honda vario.
“Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor kemudian dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dengan bantuan R dengan harga Rp 3.200.000,” Ujar Ipda Andrias Shinta.
Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang