Pemerintah Terbitkan Peraturan Percepat Belanja Daerah Penanganan COVID-19

Berita422 Dilihat

Jakarta Transtv45.com- Dalam rangka percepatan penyaluran bansos di daerah, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Dana Transfer Daerah dan Dana Desa. untuk Mendukung Penanganan COVID-19.

“Inti dari Perda tersebut mencakup tiga sektor. Salah satunya kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa untuk meningkatkan penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara signifikan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, seperti dikutip situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis ( 29/07/2021).

Prima mengatakan, penyaluran bantuan tunai desa yang ada saat ini masih sangat rendah. Dari alokasi yang ditargetkan sebesar Rp 28,8 triliun, baru sekitar Rp 6,1 triliun yang tersalurkan. Ia juga mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi tren penurunan jumlah penerima bantuan tunai desa.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, kami memberikan relaksasi pada persyaratan untuk menerima transfer tunai. Sekarang, penerima bantuan bisa menerima bantuan tunai selama beberapa bulan sekaligus,” kata Prima.

Prima melanjutkan, bantuan tunai desa merupakan program prioritas alokasi dana desa dan desa dapat menambah penerima manfaat sesuai mekanisme yang diatur oleh Pemerintah.

Terkait upaya vaksinasi nasional, Prima mengatakan, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung peluncuran vaksin.

Dalam kesempatan itu, Prima juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk secara rutin menyampaikan laporan refocusing APBD.

“Kami akan membuka sistem pemantauan dan selain menerima laporan rutin yang disampaikan setiap bulan, kami akan menugaskan account representative ke setiap daerah untuk meninjau pembaruan pemerintah daerah tentang refocusing dan pengeluaran untuk penanganan COVID-19, termasuk pengeluaran untuk bidang kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan ekonomi khususnya bagi UMKM,” pungkas Prima.
(Humas Kementerian Keuangan)
RED|CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *