Proyek Dana Desa Terbengkalai, Diduga anggarannya di Korupsi

Berita1070 Dilihat

Gowa – TransTV45.com – Proyek anggaran dana desa Desa Parang lompoa Kecamatan Bontolempa gan Kabupaten Gowa, menjadi sorotan besar masyarakat Desa Parang lompoa, Rabu 11 Agustus 2021.

Ketua BPD Desa Parang lompoa Muh. Yusuf Tonto, saat di konfirmasi di rumahnya di Dusun Lanta Desa Parang lompoa mengatakan. “Jika apa yang dilaksanakan tentang pengalokasian Dana Desa di Desa Paranglompoa. Kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa Paranglompoa, tidak pernah di libatkan,” ucapannya.

Muh. Yusuf Tonto menambahkan  “kami sudah sering mengingatkan dan meminta klarifikasi kepada pemerintah Desa, fasilitator dan pendamping, tentang proyek desa yang terbengkalai, anggaran 2020 yang tidak terselesaikan. Namun kenyataannya, tidak ada tindak lanjut dari mereka untuk memberikan klarifikasi kepada kami sebagai pengurus BPD Desa Paranglompoa”, ucap Muh. Yusuf .

Mendengar permasalahan ini, Ketua DPD LSM Anti Korupsi Indonesia sulawesi selatan Syarifuddin Sultan, yang juga warga Desa Paranglompoa, mengomentari malasah ini, dengan mengatakan. ” Pemerintah dibentuk oleh rakyat, untuk rakyat dan membangun kesejahteraan rakyat. Jika pemerintah menjalankan aturan pemerintahan sesuka hati, dan terkesan adanya kolaborasi pendamping dan fasilitator, menyalahgunakan anggaran, maka rakyat akan melakukan kritik yang mendasar kepada pemerintah,” ungkap Syarifuddin.

Selain itu, Syarifuddin Sultan menambahkan, apa yang terjadi di Desa Paranglompoa, sudah melanggar UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang transparansi informasi publik, pemerintah Desa Paranglompoa sama seperti mengkianati aspirasi masyarakat Desa Paranglompoa, dimana visi dan misi kepala desa saat sebelum menjadi kepala Desa, semuanya tidak jelas, Ucapnya mengakhiri.

Sebagaimana informasi yang secara meluas beredar di tengah masyarakat. Jika proyek pembangunan anggaran dana desa di Desa Paranglompoa, dilaksanakan oleh rumpun keluarga kepala Desa Paranglompoa H. Yusuf Pico, saudara kandung kepala Desa Paranglompoa Abd. Hamid sebagai Kaur pembangunan yang juga sebagai pelaksana kegiatan proyek desa paranglompoa.

Saat dikonfirmasi masalah ini di kantor desa paranglompoa. Abd. Hamid Pico, yang ingin dikonfirmasi tentang berita tersebut, sedang tidak ada di tempa. Menurut sumber yang tidak mau diberitakan namanya mengatakan, jika Abd. Hamid Pico sebagai Kaur pembangunan desa paranglompoa, sesuka hati masuk berkantor.

Pembangunan desa yang terbengkalai, diantaranya

-lapangan Tanniasa Paranglompoa yang menggunakan dana desa tahun 2020, sebesar 300 juta lebih hingga saat ini belum terselesaikan.

-Jalan tani salembo yang juga menggunakan dana desa tahun 2020, senilai 100 juta lebih belum juga selesai

Dan masih banyak lagi proyek dana desa tahun 2020 yang tidak terselesaikan. Di tahun 2021 ini, ada beberapa proyek desa yang tidak jelas penggunaan anggarannya, karena tidak adanya papan proyek yang terpasang.

 

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *