Lumajang – TransTV45.com -Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pencuri mesin diesel yang digunakan sebagai penggerak bajak sawah berhasil diringkus Satreskrim Polres Lumajang.
Pria diketahui bernama AP (24) warga Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi saat berada di Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko.
“Tersangka AP ditangkap polisi pada hari Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Grati,” Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta, Selasa (24/8/2021).
Menurut Shinta, penangkapan tersangka ini berdasarkan keterangan tersangka S yang ditangkap sebelumnya pada Minggu 14 Februari 2021. Saat ia menjalani vonis di Lapas Lumajang.
“Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AP. Sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran petugas,” Ujarnya.
Shinta menjelaskan, kejadian pencurian mesin diesel ini terjadi pada Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Pondoksari, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto. Pelaku berjumlah 4 orang ini dengan modus salah satu pelaku melakukan hunting dan survey lokasi untuk mengetahui lokasi di mana para petani meninggalkan mesin traktor di lokasi sawah miliknya.
Setelah diketahui jelas lokasi sasaran aksinya, malam hari komplotan pelaku tersebut mendatangi lokasi untuk mengambil Mesin Diesel Traktor dengan cara melepaskan baut dan skrup untuk memisahkan Mesin diesel dari rangka alat pembajaknya.
“Empat pelaku ini merusak dan melepaskan baut atau skrup pada Mesin Diesel bajak sawah untuk di curi. Mereka ini sengaja mencopot agar mesin diesel tersebut lebih mudah untuk dibawa,” terang Shinta.
Barang bukti berhasil diamankan 1 unit mesin diesel merek Kubota, 1 buah tas yang berisi engkol yang diduga digunakan untuk peralatan bongkar pasang mesin .
“Saat ini tersangka AP meringkuk di ruang sel tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkas Ipda Andrias Shinta.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang