Waykanan Transtv45.com|Tekab unitreskrim Polsek Banjit mengungkap pelaku yang diduga melarikan perempuan yang belum dewasa di Dusun Mulya Sari Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (25/8/2021).
Tersangka inisial AS (21) warga Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 17-08-2021 pukul 10:00 WIB, ayah kandung korban an. Erham pulang ke rumah dan melihat posisi terkunci, lalu Erham mencari kunci rumah yang disimpan diatas pintu dan membuka pintu.
Setelah masuk di dalam rumah erham tidak melihat Sepeda motor dan saat istrinya pulang dirumah, Erham langsung menanyakan keberadaan anak kandungnya yang bernama Maya, tetapi istri Erham tidak mengetahui.
Erham berusaha mencari dengan menghubungi keluarga di Lampung Utara namun tidak mendapatkan hasil, namun berdasarkan keterangan Saksi Mirayati melihat Maya dan AS berangkat dari rumah Saksi Andi yang beralamat di Kampung Campang Lapan Banjit menuju ke arah Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.
Mengetahui itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Senin, 23-08-2021 pukul 17:30 WIB Polsek Banjit di bantu Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut..
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.
Red|Chandra™