Tenun Tradisional Kabupaten Manggarai Harus Terlindungi Secara Hukum.

Berita356 Dilihat

Manggarai,Transtv45.com|Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit,membuka kegiatan sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis(MPIG) dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional Kabupaten Manggarai,pada Selasa(31/08/2021) bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham NTT,Dekranasda Propinsi NTT,Ketua Tim Penggeral PKK serta Ketua Dekranasda Kabupaten Manggarai Meldyanti Hagur,Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Manggarai Florentina G.Ngabut,Pegiat Tenun dari delapan kecamatan di kabupaten Manggarai,dan juga utusan dari Dinas Perindakop.

Bupati Manggarai,Herrybertus G.L.Nabit dalam sambutannya mengatakan,saat ini selain tenun tradisional sudah ada pula kelompok MPIG kopi manggarai.

“Yang perlu kita buat adalah bagaimana langkah-langkah strategis lanjutan dari produk kopi Manggarai dan Tenun Tradisional ini agar bernilai tinggi.Disini,kita perlu duduk bersama lagi,dan yang paling penting juga adalah jangan ada monopoli.Kalau berbagai kegiatan mengarah kepada monopoli itu saya tolak,ujarnya.”

Herry menambahkan,merek produk-produk kekhasan kita harus bisa terlindungi secara hukum.Berbicara soal tenun,tentunya ada dampak kedepan dan juga dampak kebelakang.

“Dampak kedepannya.Bagi anak-anak generasi penerus kita itu harusnya tau diri bahwa dia orang Manggarai,artinya dia harus menunjukkan kekhasan orang Manggarai itu sendiri.Dan dampak kebelakangnya.Sebagai orang Manggarai,tugas kita yang paling penting itu harus melestarikan warisan nenek moyang kita.”

“Lewat tenun kita bisa berdiskusi dan juga belajar sejarah.Cuman,saat ini kebanyakan dari kita hanya tau sejarah lisan.Ada banyak macam motif tenun kita,seperti motif Todo,Cibal dan Ruis yang memiliki makna yang bisa kita pelajari dan dari situ juga kita bisa mengenal sejarah,ungkapnya.”

Sementara itu,pihak panitia juga menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai sarana untuk mensosialisasikan indikasi geografis dan pembentukan kelompok MPIG Tenun Tradisional Manggarai dan juga untuk memberikan perlindungan motif tenun tradisional kabupaten Manggarai agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain.

Pembentukan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis(MPIG) Tenun Tradisional Manggarai merupakan upaya melestarikan dan mempromosikan produk-produk tenun khas Manggarai sebagai karya seni budaya bernilai tinggi.

Produk-produk asli para pengrajin tenun yang memiliki kekhasan dan keunikan berdasarkan geografis ini perlu diupayakan peningkatan daya saing produk bersertifikat sehingga dapat memberi dampak pada peningkatan harga jual produk.Dampak ikutan adalah peningkatan penghasilan masyarakat penenun dan pelaku usaha kreatif di kabupaten Manggarai.

Jurnalia:Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *