“Tunjukkan Taring” , Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang Tangkap Dua Pelaku di Pos Satpam

TNI & POLRI288 Dilihat

Lumajang -TransTV45.com – Tak tanggung-tanggung Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku GD dan ZU di Pos Satpam pabrik kayu yang beralamat di jalan Raya Randuagung Desa Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Sabtu (4/9/21)

Tak pantas, Pos Satpam yang seharusnya digunakan petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban malah digunakan GD dan ZU untuk menyalahgunakan narkoba jenis sabu, mutlak mereka langsung berhadapan dengan Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan bahwa tersangka GD (33), yang beralamat di Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 paket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,18 g yang dibungkus kertas warna merah dan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat 2 lobang.

Sedangkan tersangka ZU (27), yang beralamat di Desa Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 buah plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 g.

Ernowo yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan bahwa GD dan ZU ini bukan target operasi kepolisian, namun penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa perbuatan GD dan ZU ini sangat keterlaluan.

“Dapat saya terangkan bahwa tersangka GD dan ZU ini bukan target operasi dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP yang menganggap perbuatan pelaku ini tidak pantas dan keterlaluan karena menggunakan Pos Satpam sebagai tempat menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” terang Ernowo.

Sementara itu para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah.

Dengan tertangkapnya para pelaku di hari ke empat operasi tumpas narkoba yang digelar, maka Polres Lumajang semakin memperkokoh peringkat pertama di jajaran Polda Jatim dengan jumlah pengungkapan 8 kasus.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *