Pembelajaran Tatap Muka Dan Acara Pesta Di Gunungsitoli Dapat Di Lakukan Secara Terbatas

Breaking News425 Dilihat

Gunungsitoli | Transtv45.com – Pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Gunungsitoli turun menjadi level 2 dari sebelumnya. Sehingga pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan jumlah siswa serta waktu pembelajaran terbatas dan pelaksanaan pesta serta kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan beberapa ketentuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua saat acara konferensi pers Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli, Rabu 08/09/2021.

“Seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid – 19 di Kota Gunungsitoli, maka pembatasan kegiatan masyarakat sedikit mengalami pelonggaran. Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di wilayah Kota Gunungsitoli. Penurunan jumlah kasus ini tentunya tidak membuat kita lengah, sebaliknya diharapkan masyarakat untuk tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan,” jelas Walikota.

Adapun sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yaitu melakukan sistem shift dengan jumlah peserta didik tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter baik itu guru, tenaga kependidikan dan peserta didik dengan wajib memakai masker.

Kantin tidak diperbolehkan untuk dibuka untuk menghindari kerumunan para siswa/i, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses oleh setiap orang dan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu gerbang masuk.

Juga pada pelaksanaan pesta atau kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan ketentuan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter. Peserta kegiatan wajib tetap mematuhi protokol kesehatan, penyelenggara kegiatan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah di akses dan melakukan pengukuran suhu tubuh di akses pintu masuk, dan durasi waktu pelaksanaan kegiatan di persingkat menjadi 3 jam.

Serta pada penyajian konsumsi tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan, penyelenggara kegiatan menghunjuk petugas sebanyak 3-4 orang untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan satgas Covid-19 dapat membubarkan kegiatan pesta yang tidak taat protokol kesehatan.

“Untuk masalah Covid-19, mulai hari ini, kita sudah mengeluarkan surat edaran. Sekolah kita beri kesempatan untuk tatap muka dan pesta kawin juga kita beri kesempatan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”jelasnya.

Pada konferensi pers tersebut turut di hadiri oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si, Sekda Ir. Agustinus Zega dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Juli Berkat Bate’e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *