JAMBI – TransTV45.com ||Bertempat diruang tunggu Pengadilan Negeri Muara Bulian Provinsi jambi, dalam acara pertemuan tersebut bpk Dermawan (LSM Gerak Indonesia ) Bersama Masyhuri (Media transtv45.com) selaku penerima kuasa dari Bpk Zubir H.M Jauhari untuk melimpahkan dan menyerah kan berkas perkara sengketa tanah bpk Zuber H.M dengan bpk Junaidi M.Zaini., Yang saat itu perkara sidang adat Desa peninjauan pada tahun 2014 sesuai dengan hasil sidang dan surat keputusan Kepala Desa Peninjauan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh bpk. Zubir H,M Jauhari Hari ini, jum’at (10/09/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Namun, walaupun bpk Zubir H,M Jauhari telah menang dalam perkara tersebut, sampai saat bpk Zubir belum bisa menerima manfaat dari hasil kemenangannya. karena tanah tersebut sudah dikuasai oleh pihak PT, APL,yang melalui Koperasi Lubuk Intan Desa peninjauan.Kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari provinsi jambi.
Juga pengurus Kelompok tani Lubuk Intan membuat surat permohonan pencabutan Lahan kepada bpk Pimpinan PT,APL dengan Nomor 518/17/KOP-LI/ 2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang tanah bpk Zubir H,M yang bermasalah dengan bpk Junaidi M.Zaini. Namun saat ini belum ada tindakan dari pihak PT,APL.Untuk mencabut lahan milik bpk Zubir dan mengeluarkan dari daftar kepemilikan lahan PT.APL.
” Insya allah berkat tuhan yang maha Esa melalui Bpk Burlian .SH.MA, Bpk Burlian bisa membantu masyarakat dan memperjuangkan hak masyarakat yang tertindas / terzholimi hak miliknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,karena kami pecaya Allah saw,akan memberi jalan hidayahnya kepada bpk Burlian SH..MA. dalam kadaan sehat dan dapat menjalankan Akfitasnya.supaya Permasalahan ini cepat selesai.
Red||Masyhuri