FARAK Desak Kejati Sumbar dan Kementerian PU Audit Proyek Irigasi Inpres, Diduga Material Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

PADANG, TRANSTV45.com// Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek percepatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian penggunaan material pekerjaan yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan serta merugikan keuangan negara.
Proyek bernama Percepatan SNVT PJPA WS Batang Hari Provinsi Sumatera Barat Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah DI BWS Sumatera V (Inpres Tahap Ke III) yang mencakup 14 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat ini, memiliki nomor kontrak HK.02.01/05BWS.5.11.1/SNVT.PJPA.WS-BH.RA/2025, ditandatangani pada 6 November 2025 dengan masa pelaksanaan hingga 31 Maret 2026 selama 146 hari kalender. Sumber dana berasal dari APBN senilai Rp76.130.630.000,00, dikerjakan tanpa konsultan pengawas oleh kontraktor PT Brantas Abipraya (Persero).
Penggiat anti korupsi dari FARAK, Almar Juan Pasaribu, SH, memaparkan temuan pemantauan tim kepada awak media pada Rabu (6/8/2026).
Sorotan utama tertuju pada pemasangan saluran drainase irigasi di wilayah Nagari Batu Panjang, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan adukan material yang digunakan tidak sebanding, di mana komposisi pasir terlihat jauh lebih dominan dibandingkan semen. Selain itu, kontraktor justru menggunakan semen merek Merdeka, padahal di daerah ini sudah tersedia produk lokal Semen Padang yang harganya jauh lebih terjangkau dengan standar kualitas yang terjamin. Hal ini patut dikaji lebih lanjut terkait dampaknya terhadap ketahanan bangunan serta efisiensi penggunaan anggaran negara,” ujar Almar Juan seraya melampirkan bukti dokumentasi dan foto visual hasil pemantauan tim.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejati Sumbar dan Kementerian PU guna meminta verifikasi langsung ke lokasi pekerjaan.
“Kami meminta pihak berwenang mengecek kesesuaian kualitas serta kuantitas material yang digunakan dengan ketentuan dalam kontrak. Selain itu, kami juga mendesak penyidik untuk memeriksa keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja terkait proyek ini,” tegasnya.
Almar Juan menegaskan, proyek ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Tahap III yang bertujuan mempercepat ketersediaan akses irigasi guna mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani di 14 kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Oleh karenanya, setiap tahapan penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami miliki bukti dokumentasi dan rekaman visual yang lengkap untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Kami juga berharap perhatian penuh dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang dikenal memiliki sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di bawah jajarannya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, PPK BWSS V Padang Eka Hendra Putra menyatakan diwilayah Pesisir Selatan terdapat tiga PPK yang bertugas, dan proyek Inpres tersebut bukan berada di bawah tanggung jawabnya secara langsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun kepala satuan kerja terkait temuan yang disampaikan FARAK.
(Tim)




