Warga Dusun Pandanarum Disergap Anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu

TNI & POLRI374 Dilihat

TransTV45.com – Nganjuk – STK, (42), Laki-Laki, Islam, Karyawan Swasta, alamat Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dibekuk anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk didepan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Sabtu (11/09/2021) sekira jam 15.00 Wib. lantaran diduga edarkan Narkotika jenis Shabu.

Berawal informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika diwilayah Sukomoro Nganjuk selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk di wilayah Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Nganjuk, mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial Sdr. STK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa.

1 (satu) plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam,1 (satu) buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. STK ,dan mengamankan 1 (satu) unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada didepan rumah. “Ucapnya Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto pada media ini”.(12/09/2021).

“Dari keterangan Sdr. STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. S J F alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk, (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan),
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “imbuhnya”.

Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas Polres Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *