Peraturan Sanksi untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) yang Sering Bolos. Tertuang dalam PP 94/2021

Breaking News352 Dilihat

JAKARTA TRANSTV45.COM|Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja.

1.Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat. Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

2.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

3.Para abdi negara juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

4.Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

5.Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

6.Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

7.ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan ke ASN yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.

(Redaktur: Chandra™)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *