Pelaku Pembunuhan Anak SD  di Sitelubanua di tahan polisi

Breaking News11312 Dilihat

GUNUNGSITOLI – TransTV45.com || Anak perempuan bernama Fitri Amanda Waruwu Als Fitri (13 Tahun), siswi kelas VI SD yang tinggal di Dusun V Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias, yang ditemukan pada Hari Senin (13/09/2021) dan telah menjadi mayat dan membusuk di kebun milik Robertus Halawa di Dusun V Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias, Pelakunya telah menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K dalam Konferensi Pers pada Hari Rabu (15/092021).

Dalam keterangan Pers Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. menyampaikan, “ Bahwa pelaku EH Alias Ama Gisel menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias pada hari Selasa (14/09/2021), telah kita diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka kemudian dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias. “

Awal dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Hari Jum’at (10/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat Pelaku EH pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor Revo miliknya, saat EH hendak sampai kerumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FW sedang berjalan ditengah jalan menghalang-halangi EH kemudian EH menegur dan berkata kepada Korban “KENAPA KAMU, MAU MATI, namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki, mendengar kata makian tersebut EH emosi langsung turun dari Sp. Motornya dan masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur, kemudian keluar dan mengejar korban dan langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, mejatuhkan dan menekan muka korban ketanah dan menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya.

Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa kemudian EH mengambil karung dan memasukkan Mayat Korban dan membawa mayat Korban kemudian dimasukkan dalam parit yang berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat korban dibunuh lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang”.

Korban FW yang tinggal bersama kakkek dan neneknya karena kedua orang tuanya telah berangkat ke Kerinci Propinsi Jambi untuk bekerja, tidak pulang kerumah sejak Hari Jum’at (10/09/2021) sehingga Pihak keluarga dan Warga sekitar melakukan pencarian dan baru ditemukan pada Hari Senin (13/09/2021) telah menjadi mayat dan membusuk di kebun milik Robertus Halawa di Dusun V Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias.

“ Untuk lebih mendalami penyebab kematian Korban FW kita dari Polres Nias telah mendatangkan Tim Forensik dari Medan untuk melakukan Otopsi karena keadaan dan kondisi tunbuh korban pada saat ditemukan sudah membusuk, Tim sedang bekerja sekarang ini di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli dan kita masih menunggu hasilnya, ungkap Kapolres Nias. “

Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, “ Motif Pelaku EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap Korban FW dikarenakan korban memaki-maki Pelaku dengan perkataan kotor dan terhadap Pelaku EH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 338 dari KKUHPidana dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara, pungkasnya mengakhiri.

 

(Feliks Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *