JAKARTA TRANSTV45.COM|Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman bagi wisatawan mancanegara melalui angkutan darat (Surat Edaran Nomor 75 Tahun 2021), angkutan laut (Surat Edaran Nomor 76 Tahun 2021), dan angkutan udara (Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanggulangi virus corona jenis baru, salah satunya strain Mu (B.1.621) melalui transportasi internasional.
“Secara umum, ketentuan perjalanan internasional di darat, laut, dan udara sama dengan ketentuan sebelumnya. Persyaratannya berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas [COVID-19] Nomor 18 Tahun 2021 dan kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. katanya, Rabu (15/09).
Adita mengatakan, ketentuan baru dalam Surat Edaran tersebut, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, mengatur pembatasan tempat masuk bagi pelancong internasional, termasuk di pos perbatasan negara (PLBN), pelabuhan, dan bandara.
Pintu masuk di bandara adalah Bandara Soekarno Hatta di Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, pintu masuk di pelabuhan adalah Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara, sedangkan titik masuk di perbatasan adalah terminal Entikong dan Aruk di Provinsi Kalimantan Barat.
Ia melanjutkan, setiap pemudik wajib melakukan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan dan juga saat tiba di pintu masuk.
Kementerian Perhubungan, lanjutnya, akan bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya di tingkat pusat dan daerah untuk memantau pelaksanaan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut Adita mengatakan, Surat Edaran tersebut berlaku bagi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, warga negara asing, awak kapal penumpang dan barang, serta personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia. Persyaratan untuk wisatawan internasional adalah sebagai berikut:
Setiap wisatawan mancanegara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk wilayah Indonesia.
Setiap operator transportasi di pintu masuk wisatawan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelancong internasional, baik WNI maupun WNA, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara keberangkatan yang diambil paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi formulir e-HAC Indonesia Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara tersebut keberangkatan.
Wisatawan asing wajib menunjukkan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup karantina dan perawatan COVID-19 di Indonesia.
Pada saat kedatangan, RT PCR harus dilakukan tes ulang untuk wisatawan Indonesia dan asing. Para pemudik juga harus menjalani karantina selama 8 hari.
Bagi warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, atau pegawai negeri yang pulang dari perjalanan dinas ke luar negeri, biaya karantina/pengobatan ditanggung oleh Pemerintah. Warga negara Indonesia yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut di atas serta orang asing (termasuk diplomat asing selain kepala misi diplomatik asing dan keluarga kepala misi diplomatik asing) harus membayar biaya karantina/perawatan.
Pelancong Indonesia dan asing wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (tujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah hari ke-8 karantina. Para pemudik disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mematuhi protokol kesehatan.
Jika hasilnya positif, pengobatan dilakukan di rumah sakit. Biaya pengobatan bagi wisatawan Indonesia ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan biaya pengobatan bagi wisatawan asing ditanggung oleh wisatawan.
Dalam hal penumpang asing tidak mampu membayar biaya karantina mandiri dan/atau pengobatan di rumah sakit, sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk penumpang asing dapat dimintai pertanggungjawaban. untuk biaya.
Kewajiban karantina dikecualikan bagi penumpang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kunjungan dinas/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri atau lebih tinggi dan penumpang asing yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai dengan prinsip resiprositas dengan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.
“Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021 untuk angkutan darat dan laut, dan mulai tanggal 17 September 2021 untuk angkutan udara. Surat Edaran ini akan berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di lapangan,” kata Adita.
Red.Chandra™