Diduga Oknum Kepala Desa Lubuk Harjo Pungli Program Sertifikat PTSL

Breaking News467 Dilihat

MUBA – TransTV45.com || /17/ 09/2021/ Desa Lubuk Harjo Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL. Presiden Republik Indonesia ( Joko Widodo) telah meinstruksikan Program tersebut gratis tidak dipungut biaya.

Kecuali sesuai surat keputusan SKB tiga menteri untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Rp 200.000. untuk biaya patok materai lengkap, diduga oleh oknum kepala Desa Lubuk Harjo dipungut biaya sebesar Rp 1.500.000.

Warga setempat berinisial (GN) mengungkapkan Kepada tim media Transtv45.com dan LSM BRANTAS Muba. Oknum kepala desa memungut biaya untuk Operasional ukur ungkap GN dan sebagai uang muka, masyarakat, mengeluarkan biaya Rp 300.000. setelah Sartifikat selasai masyarakat di pinta lagi Rp 1.200.000.

Sebagian Masyarakat keberatan atas pungutan biaya tersebut ungkap GN. ada juga beberapa masyarakat uang mereka di kembalikan oleh oknum kepala desa dan sebagai belum di kembalikan.

Kepala Desa Lubuk Harjo dan Sekdesnya, saat di konfirmasi oleh LSM BRANTAS Muba dan media Transtv45.com tidak ada di tempat. Anggota BPD dan Kadus, membenarkan kalau biaya sartifikat tersebut sebesar Rp 1.500.000. untuk biaya ukur mengurus sartifikat tersebut dan Kami tidak bisa memberikan statment lebih banyak lagi kerna kami baru menjabat sebagai BPD dan Kadus Silakan konfirmasi ke Kepala desa dan sekdes ungkapnya.

Kepala desa Lubuk Harjo saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan

bahwa itu sudah ada panitia Penyelenggara dan tidak memberikan statment penjelasan terkait pungutan biaya Sartifikat Rp. 1.500.000.

Ketua DPC LSM BRANTAS Muba angkat bicara dengan persoalan pungutan biaya Sartifikat PTSL diduga tidak sesuai dengan surat keputusan tiga menteri maka itu pungli pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 UU No. 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

 

Reporter : Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *