Jakarta Transtv45.com| Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam bahasan KOMNAS UMKM, sangatlah tidak berpihak pada pelaku UMKM yang saat ini dalam kondisi dominan terpuruk.
Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas, Raden Tedy menyatakan bahwa Pandemi Covid 19 berdampak lebih buruk pada UMKM dibandingkan Krisis Moneter 1998. Ujarnya, Rabu 22/09 siang
Teddy merinci bahwa dimana saat ini setidaknya ada 19% atau hampir 11 juta UMKM telah Bangkrut, dan masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi Bangkrut atau sebanyak 13,7 juta.
Sementara saat krisis moneter 1998, ada 7,42% UMKM bangkrut. Ungkapnya
Bahwa lebih dari 71% UMKM tidak mengerti dan tidak membuat laporan keuangan usahanya, serta dominan UMKM berpendidikan rendah, terang ketua UMKM Naik kelas tersebut.
Atas kondisi ini “selayaknya Pemerintah lebih focus bagaimana pengembangan UMKM, dengan berbagai pembinaan dan bantuan. Harapnya.
Karena kondisi saat ini UMKM sangat membutuhkan banyak bantuan termasuk insentif dan lain-lain.
Bukan berencana menerapkan Pajak yang berdampak pada kekhawatiran UMKM seraya terheran-heran….
Untuk itu, kami menolak penerapan RUU Pajak karena lebih berdampak pada menghambat pengembangan UMKM,” Ujar Raden Tedy Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas
Sebagaimana disampaikan, setidaknya ada 14 organisasi dan komununitas yang mendukung KOMNAS UMKM, diantaranya ;
1. Sutrisno Iwantono (Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), 2. Raden Tedy (Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas), 3. Ikhsan Ingratubun (Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), 4. Syahnan Phalipi (Ketua Umum Himpunan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Hipmikindo), 5. Ronald Wala (Ketua Apindo Bidang UMKM), 6. Dewi Meisari ( UMKIndonesia.id), 7. Bahriansyah Momod (Sekjend ASITA), 8. Jurika Pratiwi (Dekopinwil DKI Jakarta), 9. Ngadiran (Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar), 10. Agus Pahlevi (Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia), 11. Tutik Mudastri (Ketua Umum Pusat Koperasi Karyawan DKI Jakarta), 12. Gusnal Julie (Ketua Umum Puskoppas), 13. Grahadea (Ketua Jaringan Startup Bandung) serta 14. Rully Rifai (Komunitas Restoran Jakarta)
“Kami siap turun kejalan, bila Pemerintah tidak mengindahkan harapan pelaku UMKM Indonesia. Anggota kami hanya 12 juta se Indonesia.
Meskipun banyak anggota kami yang bangkrut dampak Pandemi Covid 19, namun mereka semua bisa kami undang,” ujar Ngadiran Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar.
Selanjutnya, ke 14 Asosiasi dan Komunitas tersebut menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, menolak ketentuan dalam RUU Pajak, yang akan menerapkan pajak minimum 1% terlepas UMKM tersebut untung atau rugi, dan tetap mengusulkan pemberlakuan PP no 23 tahun 2018, dengan usulan perubahan pada tidak adanya pembatasan waktu
Kedua, mengusulkan keselarasan kriteria UMKM, dimana pajak 0,5% berlaku dari Rp 4,8 milyar menjadi Rp 15 milyar
Ketiga, menolak pemberian wewenang kepada penyidik Pajak untuk menangkap UMKM, karena tidak seseuai dengan semangat pengembangan UMKM dalam UU Cipta Kerja, apalagu dengan PP no 7 tahun 2021.
Namun demikian, bila aspirasi dan harapan UMKM yang disampaikan oleh 14 Asosiasi dan Komunitas dalam KOMNAS UMKM tidak diindahkan.
Maka kami akan melakukan penekanan kepada pemerintah dan DPR RI dengan cara yang berbeda. Tutupnya
CND™