Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka.

Berita640 Dilihat

JAKARTA, TRANSTV45 COM|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim, dimana sebelumnya telah menjerat Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar Manan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, mantan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani,dan seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

“Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim kembali menambah deretan nama baru di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang resmi di tetapkan menjadi tersangka oleh lembaga Anti Raswa KPK.

Ke 10 orang dari Muara Enim ini dijerat berdasarkan pengembangan kasus dari kelima orang tersebut, sementara Bupati Non Aktif Muara Enim H. Juarsah yang saat itu menjabat wakil bupati Muara Enim juga masih dalam proses persidangan yang juga diduga ikut kecipratan dana tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

“Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR),”ungkapnya, Kamis (30/09/2021) dalam siaran persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurutnya, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Ke-10 anggota DPRD Muara Enim menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Para tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021,” tegasnya.

Para tersangka akan ditahan di rutan berbeda. Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 adalah, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi. Selanjutnya untuk tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yaitu, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah. Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu Piardi dan Subahan

“Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing. Dimana, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,”pungkasnya.
RED. CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *