SUMATERA UTARA||TransTV45.com- Diduga Kepala Desa, sekretaris dan bendahara Desa Hilihambawa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan pajak Pada Tahun anggaran 2020.
Masyarakat Meminta kepada pemerintah Desa untuk menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai pemberdaya dan pengembangan di desa, sesuai amanat UU.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam pengelolaan alokasi dana desa yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi ataupun hal lainnya yaitu apabila perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.
Informasi yang dihimpun media ini,
Anggaran tahun 2020 Dana Desa (DD) dan ADD Untuk pemberdayaan belum terlaksana dengan baik di Desa Hilihambawa Sesuai Harapan Masyarakat.
Anggaran tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 293.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) Dan pajak sekitar kurang Lebih Rp 80.000 (delapan puluh juta rupiah) penggunaannya tidak sesuai nomenkelatur, salah satunya kegiatan fisik, pemberdayaan dan badan usaha milik desa (Bumdes) sama sekali belum terlaksana.
Kepada Wartawan TransTV45.com yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “kegiatan itu di desa kita sangatlah kita sayangkan, karena belum terlaksana di tahun2020 ini, tapi dananya kita tau sudah dicairkan tapi tidak tau di kemanakan dana tersebut”,pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi media ini, Kepala Desa berinisial HG, Sekertaris Desa berinisial AG, dan Bendahara desa berinisial YG, Mengatakan, Memang benar Informasi tersebut dan Pemerintah Desa sudah mengembalikan uang tersebut di Rekening Desa dan
sudah disilfakan untuk anggaran tahun 2021.
Terkait pajak Desa sekitar kurang kebih Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta) sudah dibayarkan oleh Bendahara Desa Inisial YG.
Sementara itu, Camat Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Inisial DET mengatakan,Terkait Informasi yang didapat Kawan-Kawan media sebagai mitra dari Pemerintah khususnya di Desa Hilihambawa, Kecamatan Idanoi, yang diduga
Anggaran Tahun 2020 yang belum terlaksana terkait kegiatan fisik dan Pemberdayaan dan Bumdes Sekitar Anggarannya kurang lebih 293.000.000,- sudah dikembalikan pertanggal 27-09-2021, dan pajak kurang lebih 80.000.000., ujarnya.
Kalau untuk tindakan atau binaan untuk Pemerintah Desa Hilihambawa menunggu waktu yang tepat dan sesuai UU yang berlaku, Itu yang ditegaskan, dan akan saya tindak tegas, tutup DET. *(Agustinus Zebua/Red)