JAMBI – TRANSTV45.COM | Sesuai informasi Bahwa PT selaras restu abadi Telah Melanggar perbub bupati TA 2020 awak media mendapatkan informasi dari teman-teman kerja, Bahwa PUPR TEBO Membiarkan kontraktor Mengambil Batu saprit Dengan mengunakan exsapator, di Desa Sungai Abang kecamatan tujuh koto ulu kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Awak media mencoba menghubungi lsm Bidik Indonesia Arbi, Syam sebagai pelapor kepada kejaksaan tinggi Jambi, Mememinta penjelasan yang terjadi di lapangan,
Arbi, Syam LSM Bidik Indonesia mengatakan pada awak media Benar laporan sudah kami masuk kan kejaksaan tinggi Jambi ungkapnya pada awak media lewat telepon WhatsApp (07/09/2021).
Selanjutnya konfirmasi pada PUPR sebagai Kabid Bina marga Riving kita minta penjelasan, Sayang nya telepon dan WhatsApp saya tidak ada jawaban dari Kabid Riving.
Namum, awak media tim transtv45.com Belum Puas karna Pihak PT dan pihak kades diduga terlibat Mengambil ke untungan Sangat Besar, Dengan melangar perbub bupati Tebo, Sampai Berita ini Terbit Belum ada klarifikasi dari kades, dan PT selaras restu abadi dan pupr Tebo,
LSM Bidik Indonesia arbi, Syam Meminta kepada kejaksaan tinggi Jambi agar memanggil instasi terkait dan kontraktor agar Segera di proses Secara Hukum dan aturan yang Berlaku di Indonesia.
Harapan Arbi, Syam selaku Sekjen LSM Bidik Indonesia, Mengatakan pada awak media pihak kejaksaan akan segera Memanggil Yang Berkait Bersangkutan Dengan Waktu dekat tutup nya pada awak media Rabu (06/10/-2021).
(Edi)