Masyarakat Adat 24 Suku Pulau Buru Tolak Masuknya Investor Ke Tambang Gunung Botok

Berita1167 Dilihat

NAMLEA – TRANSTV45.COM, || Tokoh pemerintahan masyarakat Adat Petuanan kayeli dan masyarakat adat Soar Pito dan Soar Pa Melakukan pemalangan jalan dan pemasangan spanduk untuk menolak masuknya investor bersama sama dengan lembaga APRI ke areal tambang emas LEABUMI untuk pengambilan sempel tanah yang mengandung emas dalam rangka RISET di jakarta. Bertempat di desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. (06/10/2021).

Tokoh persekutuan masyarakat Adat Petuanan Kayeli yang dipimpin oleh Bapak Matetemun Yohanis Nurlatu, Imam Adat Kayeli Onyong Wael , Raja Petuanan Kayeli Abdullah Wael , Kep Soa Seget Kotbesy Mansuar Wael.

Kep Soa Matedafa Kasim Bellen , Metewidit Manahelo Tihun , Perwakilan Kepala Soa Waelua Andi Lakbual, Kepala Soa Kawasan Lele Hamat Wael , Perwakilan Matlefumae Murit Dawan , Kepala Adat Nurlatu Mangket , Mantan anggota DPRD kabupaten Buru , Ketua SDM Parlemen jalanan Kabupaten Buru.

Ruslan Soamole , Tokoh Pemuda Adat Dusun Tanah Merah , Manaunte Nurlatu Tokoh Pemuda Adat Waehata Fendy Nurlatu dan beberapa Mahasiswa serta masyarakat adat Soar Pito Soar Pa .

Dalam kegiatan pemalangan jalan dan pemasangan spanduk di desa Dafa yang bertuliskan dalam pernyataan sikapnya menyatakan.

“Kami masyarakat adat sangat mendukung penuh Gubernur Maluku untuk menjadikan tambang emas Leabumi sebagai Tambang Rakyat,”

“Pemerintah pusat , provinsi , Daerah Berikan kami bekerja sesuai kearipan lokal di areal Hak Ulayat Kami ,”

“Kami masyarakat adat menolak perusahan dan investor dalam bentuk apapun yang akan beroperasi di gunung Leabumi,” cetusnya.

Kepala Soa Matetemun Nurlatu kepada awak media di desa Dava mengatakan bahwa, “saya merasa kecewa terhadap pemerintah daerah yang secara notabene Mengundang tim dari kementrian dan perwakilan lembaga APRI dalam pengambilan sempel tanah yang mengandung emas di tambang emas lea bumi tanpa sepengetahuan kami tokoh pemerintahan masyarakat adat petuanan Kayeli Soar Pito Soar Pa yang merupakan hak ulayat turun temurun kami.

 

(Wider Nurlatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *