Penandatangan PKS Dalam Hal Pemanfaatan Data Kependudukan Oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat

Berita, Nasional308 Dilihat

 

TRANSTV45.COM-NIAS BARAT Kepala disdukcapil kab.nias barat DALIZARO WARUWU,spd.bersama kepala dinas sosial drs.EKONOMI DAELI,MM. penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data akses kependudukan di ruang kepala disdukcapil pada hari selasa 12 oktober 2021.

pada kesempatan ini silakukan pembahasan terkait teknis pemanfaatan data kependudukan dalam layanan lingkup tugas dinas sosial kabupaten nias barat yang akan di gunakan oleh dinas sosial dalam melakukan verivikasi dan validasi data dalam perencanaan pembangunan,alokasi anggaran,pembangunan demokrasi serta penerima bantuan sosial lainnya

kepala disdukcapil kab.nias barat dalizaro waruwu Spd.menegaskan “data kependudukan harus dilindungin dan data di akses hanya di peruntukan untuk layanan dissos,supaya jangan sampai ada kejadian seperti hal baru-baru ini ada data pribadi yang bocor dan diperjual belikan.” ungkapnya.karena sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh menteri dalam negeri kepada dalam negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik,penelitian,perencanaan pembangunan atau penegak hukum.

hal ini merupakan agenda yang bagus ketika lagi berjalannya di tahapan ini luar biasa dinas sosial berperan mengumpulkan kita semuanya untuk segera mungkin melakukan perbaikan ditahap berikutnya dan bisa berjalan lebih lancar khususnya para penerima bansos bisa menerima sesuai dengan adanya bantuan tersebut.

Dalam hal ini juga dinas sosial di berikan hak untuk akses data penduduk by name,by address,by nik guna verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial untuk peningkatan kualitas data kemiskinan di kabupaten nias barat ( Bz hal ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *