Pekanbaru – TRANSTV45.COM|| Sidang gugatan Komisioner Informasi Publik dalam gugattannya Pemohon Tim PKN RI Pekanbaru dan termohon desa air putih Indragirihulu dalam gugattannya Tim PKN RI Pekanbaru memintah salinnan anggarran APBD Desa tahun anggarran 2018-2019 Namun disayangkan untuk termohon desa Air Putih tidak nampak dalam persidangan.
Sesuai misi visi Tim PKN RI Pekanbaru dalam undang-undang
1.UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
2.PP No.43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
3.UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam sidang ini di hadirrin langsung Ketua Umum PKN RI BPK PATAR SIHOTANG SH,MA
Pekanbaru tgl 14/10/2021,jam 11:00 wib.
Dalam sidang ini KETUM PKN RI Bapak Patar Sihotang SH,MA
menyayangkan untuk termohon tidak hadir dalam gugattannya dan disayangkan juga untuk Majelis Komisioner Informasi Publik menanyakan SK PKN RI 2015 sedangkan SK 2020 sudah keluar dari MENDAGRI RI,ujar bapak Patar Sihotang SH,MA SK PKN RI tahun 2015 masih aktif.
Untuk perubahan ditahun 2020 hanya perubahan data nama Ketua umum saja,jadi dalam hal ini tidak bisa menjadi persoalan dalam persidangan Komisioner Informasi Publik,dalam meminta bukti bukti dana APBDES Desa Air Putih Kec,Lubuk Batu Jaya,Kab Indragirihulu.
Dalam hal ini Ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Pekanbaru menyatakan yg disebutkan Sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Perki PPSIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur mengenai permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.
Karena, permohonan informasi publik harus jelas tujuannya, serta mempunyai itikad yang baik,sebab, meskipun masyarakat berhak mendapat informasi publik, namun penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan apalagi informasi tersebut terkait dengan penegakan hukum di institusi Kejaksaan.
Ya atas putusan itu, kami dari Komisioner Informasi Publik Pekanbaru, menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim PKN RI Pekanbaru dan Tim PKN RI Indragirihulu yang telah menerima Pemohon TIM PKN RI Indragirihulu dan termohon Desa Air Putih,l.
Dalam hal ini Bapak PATAR SIHOTANG SH,MA menyampaikan kepada awak media TRANSTV45.COM dalam hal ini diharapkan untuk seluruh tim PKN yg ad dari Sabang sampai Maroeke untuk sama-sama berperan aktif untuk mengawassi dan kontrol sosial jgn sampai menyerah ingat Lambang PKN RI Pusat Burung Elang yg diseganni untuk para Koruptor ujar bapak PATAR SIHOTANG SH,MA,selaku KETUM PKN RI Pusat,,Pungkasnya..
RUDI CANDRA/ADILMAN