MEDAN TRANSTV45.COM|Polrestabes Medan sudah menerima laporan pengaduan LP kasus pencabulan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
Demikian dikatakan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Akp Diana Ginting pesan singkatnya kepada wartawan TransTv45 selasa (19/10/2021).
Laporan pengaduan terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut, sedang ditangani kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting selaku PLT Kasat Reskrim
Dijelaskan dian penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak itu selalu ditangani oleh minimal tingkat Polres yang sudah memiliki Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporan pengaduan dari korban pencabulan anak di bawah umur tersebut, sudah langsung ditangani secara profesional oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan lainnya akan disampaikan lebih lanjut pungkas Rafles.
Seperti diberitakan di sejumlah media online menyebutkan orangtua korban dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya Melati (6) nama samaran, saat melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Kota menganjurkan ke Polrestabes medan alasan di sana yang menangganinya kan kanit PPA setelah.kompirmasi.ke kanit AKP Diana Gunting Mengatakan kasus ini yang mana ya bang lalu kita menjawab kasus pencabulan anak lalu kanit PPA Tersebut membalas ia mengatakan Masih dalam Proses penyidikan ujar kanit PPA Akp dian Ginting melalui pesan singat Whatsapnya Lalu apakan tersangka akan di tahan dan kapan akan di laksanakan penyidikan lalu kanit PPA Tersebut diam dan Tidak menjawab kembali.esan tersebut kapan tersangka akan di tindak panjuti lalu kanit PPA pun menjawab Anak sdh dibawa Visum Cabul
Dan hari ini ,td diantar agt utk Ver Psikis ke Rs Jiwa Ujar Kanit PPA Diana Ginting
Dedek