Kuasa Hukum Kristian Oktavianus Lipi SH, Gugat megawati soekarnoputri Guna Mencari Keadilan terhadap Kli-en nya

Berita, Breaking News514 Dilihat

Landak-Kalbar.TRANSTV45.Com|Merasa dizolimi oleh partai-nya sendiri, anggota DPRD kabupaten Landak, Kristian Oktavianus dari fraksi PDI-P, melalui kuasa hukumnya LIPI, SH dan Rekan layangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ngabang, pada Jumat (16/9/2021).

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh anggota DPRD PDI P Landak, Kristian Oktapianus adalah para petinggi partainya sendiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jendral DPP Partai PDI-P, Mahkamah Partai DPP, Dewan Pimpinan Daerah, hingga DPC kabupaten Landak, termasuklah rival separtainya yang akan mem-PAW-kan dirinya, yaitu Dinoharata.

Melalui kuasa hukumnya, Lipi, SH seusai mengikuti persidangan di PN Ngabang ,materi pembacaan gugatan Selasa (19/10/2021) kepada para awak media,  dikemukakan bahwa gugatan bermula dari munculnya Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 Tentang Pemecatan Kristian Oktavianus dari Keanggotaan Partai PDI P tertanggal 11 Agustus 2021 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PDI P yang di tanda tangani ketua Umum Megawati serta Sekjen Hasto Kristanto.

Karena itu dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Landak, Ketum dan Sekjen menjadi tergugat 1 dan 2, sementara DPP, DPC dan Anggota yang akan mem-PAW menjadi tergugat lainnya. Adapun gugatan yang diajukan terhadap tergugat adalah melalui pertanggung jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum” ujar Advokat Lipi, Sh. secara membeberkan pasal-pasal yang menjadi dasar gugatannya.

Dikatakan juga oleh Lipi,SH Kuasa Hukum Kristian Oktapianus bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Ketum dan Sekjen partai yang menjadi tergugat 1 dan 2, terhadap klean-nya sangat mengada-ada sehingga diklasifikasikan termasuk perbuatan yang melawan Hukum, ujar Lipi, Sh

“Lanjut Lipi, Sh Mengatakan, Kli-en Saya dituduh telah menggelembungkan suara di dapil pemilihannya, ini-kan aneh, sementara Sdr. Kristian Oktapianus  ini telah dilantik secarah sah sesuai mekanisme dan tahapan Pemilu. Meskinya jika memang ada indikasi kecurangan dalam perhitungan suara, segera melakukan pengaduan ke Bawaslu dengan bukti-bukti paling lama 7 hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam PERBAWASLU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 24 ayat 2. ” ujar Lipi.Sh

Selanjutnya Lipi. Sh meminta kepada pihak terkait yaitu Lembaga DPRD Landak serta KPUD Landak untuk tidak tergesa-gesa melakukan proses PAW terhadap kleannya karena proses persidangan masih sedang berlangsung dan adalah hak kli-en nya untuk mencari keadilan.

Lanjut Kristian Oktavianus Menambahkan, Upaya melakukan gugatan ke pengadilan selain mencari keadilan bagi saya pribadi, juga merupakan upaya saya untuk memberi contoh kepada publik, jangan ada lagi perlakuan semena-mena oleh Penguasa partai terhadap kadernya” Tutup Ucap Kristian.Oktavianus.

JURNALIS :EDDY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *