PLH, Bupati OKU DRS. H,Edward Candra,M.H Menghadiri Rapat Paripurna yang ke (XV) di kantor DPRD, dalam masa Persidangan yang ke II Tahun 2021

Breaking News269 Dilihat

Oku timur Transtv45.com|PLH, Bupati OKU DRS.H Edward Candra,M.H., telah menjelaskan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi, DPRD OKU, menyampaikan Materi terhadap pandangan umum atau anggota Dewan yang terhormat yang telah di sampaikan, melalui Juru Bicara masing-masing dan Fraksi masing-masing pada intinya untuk selalu semangat dan berjuang bersama-sama guna untuk terus selalu memberikan dukungan yang lebih layak,yang lebih pantas dan sewajarnya terhadap ( 7 )tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2021 Senin,19/10/21.

PLH, Bupati OKU menegaskan dan menekankan sangat penting dan perlunya untuk pembahasan secara mendalam, secara Analistis dan Kritis dalam membahas Pasal demi Pasal terhadap ( 7 ) tujuh Peraturan ( Raperda ) ini antara lain Raperda tentang Peningkatan Disiplin dalam bertugas, serta Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Wabah penyakit menular ini,hal ini berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal ( 152 )ayat (1) Undang-Undang Nomor 36,tahun 2009 tentang Kesehatan,Pemberantasan, Pencegahan, Pengendalian dari penyakit yang sangat berbahaya dan cepat menular dari akibat yang sudah dibuat atau di ditimbulkan nya sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing .

Peraturan (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sinar Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan,bertujuan untuk meningkatkan ( Efektivitas ) saat dalam penyelenggaraan, Pemerintahan Desa untuk Meningkatan Kesejahteraan masyarakat serta Kualitas Pelayanan Publik,dan Kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dengan adanya Saing Desa maka terbuka lah akses hubungan antar Desa guna membantu kelancaran aktivitas Masyarakat sehari-hari agar cepat terlaksana dan tercapai harapan dan ke inginan yang sangat di butuhkan Masyarakat untuk lebih peduli dan membantu kesulitan Masyarakat Khususnya kepada Pemerintahan Desa maupun PLH Bupati ( DRS.H Edward Candra,M.H.,) Kabupaten OKU.

Adapun Tentang Perubahan (Raperda)ke (3) atas Peraturan Daerah Nomor,(10)Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan Penyempurnaan dari pengaturan pemilihan Kepala Desa serentak agar kira nya dapat lebih teliti,lebih jelas, dan Sportif untuk peduli terhadap ke butuhan Masyarakat.

dengan adanya perubahan ( Raperda ) tentang Peraturan Daerah Nomor (9)Tahun 2016,tentang Pembentukan dan susunan-susunan daftar Perangkat Daerah Kabupaten (OKU),bertujuan untuk Mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi baik dari usaha kecil maupun menengah khususnya di wilayah Kabupaten OKU untuk terus antisipasi dalam menyelaraskan membantu Pelaksanaan,Perencanaan Pembangunan dan Keuangan di bidang Peternakan yang sifatnya sesuai Klasifikasi dan Kodefikasi berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor (9) Tahun 2019.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan Peredaran Narkotika,serta Prekursor Narkotika di Kabupaten OKU,sejalan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor (12)Tahun 2019 dengan Instruksi Presiden Nomor (2)Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,telah di sah kan dan resmi dengan adanya Peraturan-peraturan ini mudah-mudahan dalam upaya penanganan tentang bahaya nya Narkotika khususnya yang ada di Kabupaten OKU agar kiranya dapat dilakukan secara (Holistik),Terintegrasi dan selalu peduli dengan apa yang di butuh kan Masyarakat.

( Raperda ) tentang Pedoman Pengembangan/Penataan/dan Pembinaan dari Pusat

Pembelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan Pedoman dalam rangka Pengembangan/Penataan dan Pembinaan dari pusat Pembelanjaan serta seluruh toko-toko Swalayan yang ada di Wilayah Kabupaten OKU agar sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (23) Tahun 2021, tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan,mendirikan Bangunan Gedung yang bersifat Fungsional sesuai dengan Gedung yang layak,serasi dan selaras di lingkungan nys agar bisa mewujudkan kesejahteraan, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang telah menjaminkan keandalan baik dari segi Teknis Bangunan Gedung atau dari segi pakar terutama yang terpenting Keselamatan,Kesehatan,Kenyamanan,dan kemudahan untuk mencapai kepastian Hukum terkait dalam upaya Penyelenggaraan Bangunan Gedung tersebut.

pada tahap pembahasan di tingkat Pansus/ ( DPRD ) OKU,kami sangat berharap kiranya dapat di berikan masukan pemikiran yang positif,dan jenius kepada Anggota atau tertuju langsung khususnya untuk semua para Anggota ( DPRD ) OKU,sehingga Substansi Rancangan Peraturan Daerah akan lebih lengkap, Komprensif, dan Objektif terhadap kondisi sosial ekonomi dan seni-seni budaya yang sudah hampir seluruh nya berlaku di tengah-tengah masyarakat di wilayah Kabupaten OKU ini.

kita semua juga tentu nya sangat ingin sekali bahwa seluruh ketentuan yang sudah di atur dalam Raperda dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya agar untuk tidak membebani kepentingan masyarakat.

semua Peraturan Daerah yang telah di tetapkan sudah pasti harus di laksanakan sungguh-sungguh oleh semua pihak,dan Pemerintah Daerah akan tetap melakukan Pengawasan terhadap Efektivitas tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah sebagai wujud Regulasi Daerah yang sudah pasti untuk di tunjuk kan Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah Umum dan menjamin Aspek-Aspek serta Ketentraman, ketertiban dalam Kehidupan Sosial Masyarakat setempat .

Ucapan Penyampaian ini kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama saling membantu,saling kerja sama pada waktu mengawal Pelaksanaan Peraturan Daerah sehingga untuk dapat ditetapkan Peraturan Daerah agar dapat bisa dirasakan oleh Masyarakat, sebagai Regulasi Kebijakan Daerah yang memang di Peruntunkan bagi Kepentingan Pelayanan Masyarakat serta menjadi fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah masing-masing.

M.SAWALLUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *